Radar Jember - Palu hakim Purwanto S. Abdullah resmi mendaratkan vonis 10 tahun penjara ke pundak mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, pada Selasa, 30 Juni 2026. Di balik riuh putusan megakorupsi pengadaan Chromebook senilai Rp1,56 triliun tersebut, sosok sang ketua majelis kini menjadi sorotan tajam. Purwanto, yang memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, bukan tanpa cela.
Dihimpun dari berbagai sumber, karier Purwanto melesat dari daerah pinggiran hingga menginjakkan kaki di ring utama peradilan ibu kota. Sebelum memutus perkara Nadiem, pria berpangkat Hakim Madya Muda ini sempat berpindah tugas dari Pengadilan Negeri Poso, Palopo, hingga menduduki kursi Ketua PN Belopa pada 2021. Namun, catatan perjalanannya di Jakarta Pusat justru diwarnai noktah hitam etika profesi yang krusial.
Nama Purwanto tercatat pernah disemprit oleh Komisi Yudisial (KY). Dalam putusan KY Nomor 0098/L/KY/VIII/2025, ia bersama dua hakim lainnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik saat mengadili kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan menteri lain, Tom Lembong. Alih-alih bersih dari sanksi, KY bahkan merekomendasikan sanksi berat berupa hukuman nonpalu (skorsing) selama enam bulan untuknya.
Noktah etika ini pula yang memicu kubu Nadiem Makarim berang sejak awal. Pada April 2026, tim advokat Nadiem sempat melaporkan Purwanto dan empat hakim lainnya ke Ketua PN Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran kode etik berat. Kendati laporan tersebut menguap dan Purwanto tetap melenggang memimpin sidang hingga ketukan palu terakhir, aroma konflik kepentingan dan pembiaran etika sulit ditutupi.
Sisi lain yang memicu tanda tanya publik adalah lonjakan pundi-pundi kekayaannya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Januari 2025, harta total milik Juru Bicara PN Jakarta Pusat ini menembus angka Rp4,2 miliar—sebuah angka yang melonjak drastis secara gila-gilaan dibanding saat ia pertama kali meniti karier di pengadilan daerah.
Kini, setelah melubangi nasib Nadiem dengan hukuman satu dekade penjara dan denda uang pengganti Rp809 miliar, giliran rekam jejak Purwanto yang dikuliti publik. Publik mendesak, akuntabilitas penegak hukum yang mengadili koruptor harus sama bersihnya dengan subjek yang mereka adili. Jangan sampai, palu keadilan diketuk oleh tangan-tangan yang menyisakan bau anyir pelanggaran etik.
Sebagai informasi, sebelum sidang pembacaan vonis, perkara ini diadili oleh lima orang hakim, di mana empat hakim menjatuhkan hukuman penjara, dan satu hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Hakim mayoritas (Vonis 10 Tahun Penjara) adalah Purwanto S. Abdullah (Ketua Majelis Hakim), Sunoto (Hakim Anggota), Mardiantos (Hakim Anggota) dan satu Hakim Anggota lainnya yang tidak disebutkan namanya. Sementara yang hakim dissenting opinion yakni Andi Saputra (Hakim Ad Hoc).
Editor : Maulana RJ