JAKARTA, Radar Jember - Skandal dugaan korupsi proyek perkeretaapian nasional kian melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi kuat rekayasa tender dalam sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai daerah.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan pejabat teknis, tetapi juga diduga menjangkau level pengambil kebijakan hingga legislatif.
Dalam upaya membongkar praktik tersebut, KPK memeriksa mantan pejabat strategis Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan, pada Kamis (25/6/2026). Pemeriksaan itu difokuskan untuk menggali informasi terkait mekanisme pengondisian proyek dan pengumpulan fee.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa penyidikan mengarah pada dugaan rekayasa sistematis dalam proses pengadaan.
“Kami menduga ada pengondisian pemenang proyek sejak tahap administrasi hingga penetapan tender,” ujarnya.
Rekayasa tersebut diduga melibatkan berbagai pihak untuk memastikan proyek jatuh ke tangan tertentu. Sebagai imbalannya, pihak pemenang proyek memberikan fee yang kemudian dikumpulkan dan disalurkan melalui jaringan perantara.
Baca Juga: KPK Percepat Penanganan Kasus Kuota Haji, Pembantaran Yaqut Tak Hambat Proses Hukum
KPK mencatat, praktik ini terjadi di sejumlah proyek besar yang tersebar di Indonesia. Di antaranya proyek jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan rel di Makassar, hingga proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur.
Tak hanya itu, proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera juga diduga menjadi bagian dari skema tersebut.
Kasus ini terkuak setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023 di wilayah Jawa Tengah. Dari OTT itu, KPK mulai menelusuri pola korupsi yang diduga tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dalam jaringan luas.
Perkembangan signifikan terlihat dari jumlah tersangka yang terus bertambah. Dari awalnya 10 orang, kini menjadi 21 tersangka, termasuk satu anggota DPR RI dan dua korporasi.
Baca Juga: Data Kemiskinan Bondowoso Terus Jadi Sorotan, DPRD: Jangan Sampai Intervensi Salah Sasaran
Nama Sudewo menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa praktik ini diduga telah merambah ke ranah legislatif. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pengaturan proyek tidak hanya terjadi di level teknis, tetapi juga melibatkan kekuatan politik.
KPK menilai, praktik rekayasa tender ini berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar sekaligus menghambat pembangunan infrastruktur yang berkualitas.
Lebih dari itu, kasus ini mencerminkan masih rentannya sistem pengadaan terhadap intervensi dan praktik tidak sehat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tantangan besar yang harus segera diperbaiki.
Kini, publik menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan perkara ini. Pengungkapan secara menyeluruh diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjadi momentum pembenahan sistem pengadaan proyek nasional agar lebih bersih dan profesional.
Editor : Faqih Humaini