Radar Jember – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melayangkan instruksi tegas kepada industri perbankan nasional untuk memperketat penerapan prinsip kehati-hatian serta tata kelola risiko dalam menyalurkan pembiayaan.
Langkah preventif ini wajib dilakukan dalam penyaluran kredit kepada program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih guna mengantisipasi dini potensi lonjakan angka kredit macet atau non-performing loan (NPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa program Kopdes Merah Putih yang digagas langsung oleh pemerintah ini sebenarnya mengemban misi mulia untuk memberdayakan sekaligus mengoptimalkan roda perekonomian masyarakat di tingkat desa.
Agenda besar tersebut dirancang sebagai pilar utama dalam rangka penguatan pembangunan ekonomi nasional yang inklusif serta berkelanjutan.
“Program ini dan perekonomian desa yang meningkat dinilai akan membawa peluang bisnis yang dapat dimanfaatkan oleh bank, sehingga perekonomian dapat berputar lebih cepat dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara berkesinambungan,” kata Dian dalam jawaban tertulis dikutip 25 Juni 2026.
Kendati menyimpan potensi perputaran ekonomi yang sangat besar, Dian mengingatkan adanya bayang-bayang risiko pembiayaan bermasalah yang tetap wajib dimitigasi sejak awal.
Oleh karena itu, OJK mendesak pihak perbankan untuk senantiasa mengawal dan menjaga kualitas tata kelola serta manajemen risiko yang prima dalam setiap ekspansi bisnis mereka, termasuk saat mengalirkan kucuran dana segar guna menyokong program Kopdes Merah Putih.
“Ini yang tentunya juga dilakukan dengan mempertimbangkan risk appetite dan expertise bank,” ujar Dian mengingatkan batas toleransi risiko internal masing-masing bank.
Lebih jauh lagi, Dian menjelaskan bahwa di tengah berbagai dinamika serta ketidakpastian perekonomian global maupun domestik saat ini, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan penguatan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan di lapangan.
Otoritas juga rutin menggelar uji ketahanan atau stress test secara berkala demi memastikan kekuatan permodalan sekaligus kualitas aset perbankan tanah air tetap berdiri kokoh dalam menghadapi berbagai skenario ekonomi terburuk.
Sebagai langkah pengamanan berlapis, OJK meminta manajemen bank untuk terus memperhatikan serta mempertahankan pembentukan dana pencadangan yang memadai sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah ini sangat krusial untuk mengantisipasi potensi kerugian akibat risiko gagal bayar di kemudian hari. Selain itu, perbankan diwajibkan untuk tetap disiplin menerapkan prinsip klasik 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy) selama proses asesmen penyaluran kredit agar kualitas pembiayaan tidak menurun.
“OJK akan senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholders lainnya agar pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tepat sasaran dan termitigasi dengan baik, serta berjalan secara sehat dan berkelanjutan,” tukas Dian menutup keterangannya.
Editor : Imron Hidayatullahh