Radar Jember – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi merancang rencana besar untuk melonggarkan regulasi ketat terkait batas maksimal belanja pegawai bagi pemerintah daerah (pemda).
Selama ini belanja pegawai dipatok paling banyak tiga puluh persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah relaksasi ini disiapkan sebagai respons nyata atas banyaknya pemerintah daerah yang terseok-seok dan kesulitan memenuhi ketentuan tersebut.
terutama dalam mengalokasikan pembiayaan untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terus membengkak.
Baca Juga: Prabowo: Gaji Guru Tidak Bisa Naik Karena Uangnya Gak Ada!
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, mengungkapkan bahwa jajaran pemerintah pusat telah menyepakati usulan pelonggaran aturan tersebut.
Rencananya, kebijakan baru ini akan segera dimasukkan ke dalam draf pembahasan Undang-Undang APBN tahun 2027.
Menurut penjelasannya, kebijakan strategis ini telah digodok secara matang bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
"Pak Menkeu, Mendagri, Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi untuk menjawabnya bahwa dalam UU APBN 2027 mengusulkan untuk 30 persen itu kita relaksasi," ujar Askolani saat berbicara dalam Rapat Badan Anggaran DPR RI pada Selasa (24/6).
Askolani menegaskan bahwa relaksasi ini menjadi kebutuhan yang mendesak agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang jauh lebih fleksibel dalam menyusun postur APBD mereka serta menuntaskan berbagai kewajiban belanja pegawai.
Faktanya, saat ini mayoritas daerah di Indonesia sudah memiliki porsi belanja pegawai yang melambung tinggi melampaui batas maksimal tiga puluh persen yang sebelumnya diamanatkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Sebab yang 30 persen itu banyak pemda ada yang 40 persen, 50 persen sehingga kemudian relaksasi kita buka. Jadi tidak apa-apa yang di atas 30 persen dan kita pakai amanat UU APBN," katanya menambahkan.
Persoalan fiskal daerah ternyata tidak berhenti di situ. Selain membatasi belanja aparatur maksimal tiga puluh persen, UU HKPD sebenarnya juga mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan minimal empat puluh persen APBD mereka khusus untuk pos belanja infrastruktur.
Namun, Askolani mengakui bahwa banyak daerah yang menghadapi jalan buntu dan kesulitan luar biasa untuk memenuhi kedua kewajiban tersebut secara bersamaan.
Oleh karena itu, pemerintah pusat berencana melonggarkan kedua aturan sakral tersebut sekaligus agar pelaksanaan APBN dan APBD pada periode tahun 2027 dapat berjalan dengan lebih stabil dan realistis.
"Selain 30 persen belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan sehingga dua kebijakan itu kami akan usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi," terangnya merinci.
Pihak Kemenkeu menilai pelonggaran regulasi ini akan memberikan payung kepastian bagi para kepala daerah dalam mengelola tata keuangan mereka tanpa harus dibayangi risiko pelanggaran hukum terhadap batasan kuota yang mustahil dipenuhi.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi juru selamat bagi daerah-daerah yang sedang megap-megap menghadapi tekanan belanja pegawai, menyusul lonjakan pembiayaan pengangkatan PPPK yang grafiknya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Tampil Menggemaskan Bawakan Tari Kunang-Kunang, Puluhan Anak TK Unjuk Gigi di Aula Dispendik Jember!
"Jadi itu solusi yang diusulkan pemerintah dan nanti mohon dukungan dari Banggar. Kita akan lakukan relaksasi di UU APBN sehingga pemda bisa tetap tenang," pungkas Askolani.
Fenomena kesulitan keuangan daerah ini sebelumnya sempat dibeberkan secara blak-blakan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Ia menyebutkan ada tiga puluh sembilan pemerintah daerah yang benar-benar angkat tangan dan tidak mampu membayar gaji para pegawai PPPK di wilayahnya.
Kondisi kritis ini dipicu oleh porsi belanja pegawai mereka yang sudah telanjur jebol di atas lima puluh persen.
Menurut pandangan Tito, puluhan daerah yang terancam kolaps ini harus segera diselamatkan melalui skema penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN pusat.
"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujar Tito Karnavian dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6).
Tito kemudian memaparkan beberapa contoh daerah yang membutuhkan intervensi darurat, salah satunya adalah Provinsi Sulawesi Tengah karena porsi belanja pegawainya sudah memakan angka 56,65 persen.
Kondisi serupa juga menjerat Kabupaten Donggala yang belanja pegawainya menyedot porsi hingga 53,1 persen dari APBD mereka.
Baca Juga: Bukan Sekadar Prediksi, Ini Perjalanan Belanda Menuju Piala Dunia 2026
"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," imbuh mantan Kapolri tersebut.
Berdasarkan data resmi dari Kemendagri, potret buram keuangan daerah ini tercermin dari masih adanya 367 kabupaten yang belanja pegawainya bertengger di atas 30 persen.
Serta, tercatat hanya ada empat puluh delapan kabupaten saja yang mampu bertahan di bawah ambang batas 30 persen.
Atas dasar ketimpangan struktural itulah, pemerintah pusat kini bergerak cepat merombak regulasi anggaran agar kapasitas belanja pegawai di seluruh daerah bisa seragam dan berjalan lebih sehat.
Editor : Imron Hidayatullahh