Radar Jember – Parameter atau definisi mengenai kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia saat ini dipastikan telah mengalami pergeseran yang sangat signifikan.
Langkah ini menyusul keputusan pemerintah yang secara resmi menaikkan batas maksimal penghasilan bulanan untuk klaster MBR tersebut.
Lewat kebijakan teranyar ini, masyarakat urban yang mengantongi pendapatan di bawah Rp8 juta per bulan kini masih dianggap dan dikategorikan sebagai kelompok berpenghasilan rendah.
Bahkan khusus untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, pasangan suami istri dengan akumulasi total penghasilan mencapai Rp14 juta per bulan pun kini sah menyandang status sebagai MBR.
Perubahan mendasar terkait indikator ekonomi ini dipaparkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pasca-proses penandatanganan komitmen dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Secara legalitas hukum, perumusan kebijakan baru tersebut mengacu penuh pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan untuk memperbarui batas nominal penghasilan para calon penerima fasilitas perumahan bersubsidi.
Melalui regulasi anyar tersebut, otoritas pusat membagi wilayah Indonesia ke dalam empat zona teritorial yang berbeda.
Untuk wilayah yang masuk dalam Zona 1, meliputi sebagian besar kawasan Pulau Jawa di luar Jabodetabek, seluruh Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Nusa Tenggara Timur (NTT), batas penghasilan MBR kini dipatok hingga angka Rp8,5 juta per bulan bagi masyarakat yang berstatus lajang.
Serta maksimal Rp10 juta per bulan bagi mereka yang sudah membangun rumah tangga.
Sementara itu, lompatan angka yang sangat kontras terjadi di wilayah Zona 4 atau kawasan metropolitan Jabodetabek.
Batas maksimal pendapatan bulanan MBR di wilayah itu melonjak drastis menjadi sebesar Rp12 juta untuk individu belum menikah dan menyentuh angka Rp14 juta bagi pasangan yang telah menikah.
Kebijakan menaikkan ambang batas pendapatan ini menjadi bukti konkret pengakuan pemerintah terhadap tren pembengkakan biaya hidup yang kian mencekik, terutama di kawasan perkotaan padat penduduk.
Dinamika harga properti dan hunian yang terus melambung tinggi dari tahun ke tahun memicu fenomena di mana banyak pekerja dengan gaji yang sebelumnya mapan di kelas menengah, pada realitasnya masih sangat kesulitan untuk bisa memiliki rumah mandiri.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan Taufik Hidayat Berhasil Diamankan Polda Jabar
Oleh karena itu, dengan adanya perombakan definisi MBR ini, kelompok pekerja berpenghasilan menengah di kota-kota besar kini berpeluang besar untuk mendapatkan akses yang jauh lebih longgar terhadap program kepemilikan rumah subsidi.
Kendati demikian, bergulirnya kebijakan ini tidak luput dari arus perdebatan di ruang publik.
Sejumlah pengamat dan elemen masyarakat menilai bahwa keputusan memasukkan angka pendapatan hingga Rp14 juta ke dalam kategori berpenghasilan rendah berpotensi besar mengaburkan atau menggeser ketepatan sasaran bantuan perumahan nasional.
Gelombang kritik pun mulai bermunculan karena ada kekhawatiran nyata bahwa kelompok pekerja bawah dengan upah minimum atau sedikit di atasnya, ke depan harus bersaing ketat memperebutkan unit dengan kelompok masyarakat yang notabene memiliki kapasitas finansial jauh lebih mapan.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi Buka Sayembara Dengan Nominal Rp 250 Juta
Di lain pihak, jajaran pemerintah tetap memandang bahwa penyesuaian kriteria ini merupakan langkah krusial agar program pengadaan perumahan nasional tetap adaptif dengan realitas perekonomian terkini.
Faktor makroekonomi seperti meroketnya harga tanah, kenaikan biaya logistik konstruksi, serta hantaman inflasi tahunan dinilai telah membuat indikator MBR versi lama tidak lagi relevan dalam mencerminkan daya beli riil masyarakat untuk memiliki hunian layak, khususnya di kawasan megapolitan seperti Jakarta dan wilayah penyangganya.
Editor : Imron Hidayatullahh