Radar Jember – Langkah modernisasi pelayanan publik terus digulirkan oleh pemerintah demi mempermudah hajat hidup masyarakat luas.
Kini, masyarakat yang membutuhkan dapat mengajukan permohonan bantuan sosial (bansos) secara mandiri hanya dengan mengakses Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Kehadiran layanan inovatif ini membuat seluruh proses pendaftaran hingga pengecekan kelayakan penerima bantuan dapat berjalan jauh lebih praktis, transparan, serta didukung oleh basis data kependudukan yang terintegrasi secara nasional.
Secara prinsip, program Perlinsos Digital sengaja diluncurkan dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa seluruh klaster bantuan sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran melalui keakuratan data yang mutakhir.
Kendati demikian, sebelum masyarakat dapat berselancar mengakses layanan mutakhir tersebut, setiap calon pemohon diwajibkan untuk memiliki dan mengaktifkan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu.
Perlinsos Digital merupakan sebuah portal layanan perlindungan sosial terpadu yang memfasilitasi warga negara untuk mendaftar sekaligus memantau status pengajuan bansos mereka secara mandiri.
Menariknya, selain mengandalkan akses mandiri lewat gawai di portal resmi, proses pendaftaran ini juga tetap bisa diakomodasi melalui keberadaan para agen Perlinsos yang tersebar dan siaga di wilayah masing-masing.
Bagi warga masyarakat yang berniat mengajukan permohonan bantuan sosial secara mandiri, terdapat rangkaian prosedur sistematis yang wajib dilewati.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis oleh akun Instagram @dispendukcapil.sby, langkah paling awal yang wajib dituntaskan adalah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Proses aktivasi identitas digital ini dapat diurus oleh warga dengan mendatangi kantor kelurahan, kantor kecamatan, Sentra Pelayanan Publik (SPP), ataupun Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola.
Setelah akun IKD dipastikan aktif, pemohon dapat melanjutkan langkah dengan membuka situs resmi Perlinsos pada laman perlinsos.kemensos.go.id lalu melakukan login menggunakan akun IKD yang telah terdaftar.
Tahap berikutnya adalah melengkapi data diri dengan cara memilih menu "Bagikan", kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kata sandi IKD, diikuti dengan mengisi seluruh data sekunder yang diminta oleh sistem.
Proses verifikasi dilanjutkan dengan melakukan pemindaian atau verifikasi wajah secara langsung di depan kamera sesuai petunjuk konkret yang tertera pada layar portal.
Jika verifikasi wajah berhasil, pemohon diminta untuk memasukkan nomor telepon aktif yang bisa dihubungi beserta ID pelanggan PLN rumah tangga mereka.
Langkah krusial berikutnya adalah memilih jenis bantuan yang ingin diajukan, di mana sistem menyediakan opsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam hal ini, pihak pemohon dibebaskan untuk memilih salah satu jenis program atau bahkan mengambil keduanya sekaligus sesuai dengan tingkat kebutuhan ekonomi keluarga.
Setelah seluruh instrumen data dipastikan terisi dengan lengkap dan valid, pemohon tinggal mengeklik tombol ajukan permohonan bantuan melalui sistem dan menunggu proses verifikasi data oleh otoritas terkait guna menentukan kelayakan akhir.
Pasca-rampungnya proses penilaian data oleh sistem, hasil verifikasi akan langsung menentukan status kelayakan dari pihak pemohon bansos.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan status "Layak", maka pemohon diwajibkan untuk segera memasukkan nomor rekening bank yang valid guna melancarkan proses transfer dana bantuan.
Sebaliknya, jika sistem mengeluarkan status "Tidak Layak", masyarakat tidak perlu berkecil hati karena diberikan hak untuk mengisi dan mengajukan formulir sanggahan apabila meyakini ada kekeliruan data atau ketidaksesuaian kondisi riil di lapangan.
Editor : Imron Hidayatullahh