Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Siap-Siap Rekening Gemuk! Anggaran Rp13 Miliar Cair Akhir 2026 Demi Naikkan Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Segini!

Imron Hidayatullahh • Selasa, 23 Juni 2026 | 15:03 WIB
Ilustrasi PPPK menerima Gaji. (foto diolah dengan AI)
Ilustrasi PPPK menerima Gaji. (foto diolah dengan AI)

Radar Jember – Angin segar berembus bagi ribuan pegawai kontrak di salah satu wilayah Provinsi Jawa Timur.

Pasalnya, nilai upah bulanan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah kabupaten Tulungagung direncanakan bakal segera mengalami kenaikan.

Langkah ini diambil setelah pihak pemerintah Tulungagung resmi menyiapkan alokasi anggaran khusus sebesar Rp13 miliar.

Dana jumbo tersebut sengaja diposkan untuk mematangkan rencana penyesuaian pendapatan para abdi negara paruh waktu.

Baca Juga: Usulan Resmi Dikirim! Pemprov Jatim Bidik Kuota Ribuan Formasi CPNS dan PPPK 2026 Guna Tambal Jajaran ASN Pensiun

Seluruh kalkulasi komponen anggaran ini nantinya akan dibahas lebih mendalam pada momentum pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, membeberkan bahwa skema penggajian yang berlaku saat ini memang masih memiliki keterbatasan.

Besaran upah bulanan yang dibawa pulang oleh para pekerja honorer yang telah beralih status menjadi PPPK paruh waktu itu masih mengacu penuh pada standar upah lama mereka.

"Untuk saat ini gaji PPPK paruh waktu masih disesuaikan dengan penghasilan yang diterima sebelumnya. Karena itu nominal yang diterima masing-masing pegawai berbeda," katanya, Jumat (19/6).

Baca Juga: Sama-Sama Pakai Seragam ASN, Begini Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Status hingga Gaji !

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa otoritas keuangan daerah telah merampungkan proses simulasi matang terkait proyeksi kebutuhan anggaran.

Simulasi ini ditujukan untuk merespons dinamika usulan kenaikan upah yang berkembang di lapangan.

Melalui hasil perhitungan teknis tersebut, rencana pengondisian upah minimum PPPK paruh waktu menjadi sebesar Rp750 ribu per bulan dinilai sangat rasional.

Angka tersebut dipastikan tidak akan mengganggu stabilitas ataupun ruang kelonggaran fiskal yang dimiliki oleh kas daerah.

"Kebutuhan anggaran yang disiapkan untuk penyesuaian tersebut sekitar Rp13 miliar dan rencananya akan diusulkan dalam pembahasan PAK," ujarnya.

Mekanisme penyaluran dana untuk pembayaran gaji pokok PPPK paruh waktu ini nantinya akan diletakkan di dalam pos pengeluaran belanja barang dan jasa.

Baca Juga: Gaji Ke-13 Jatim Cair 100 Persen: Alhamdulillah PPPK Paruh Waktu Dapat Dobel Minimal Rp4,2 Juta Bulan Ini!

Pos anggaran tersebut akan disesuaikan secara legal melalui regulasi perubahan APBD.

Dwi menambahkan bahwa pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejauh ini sudah melakukan pembahasan awal mengenai rencana strategis ini.

Kendati demikian, eksekusi riil di lapangan masih harus menunggu surat keputusan resmi dari kepala daerah setempat demi memenuhi aspek legalitas yang berlaku.

Berdasarkan data kepegawaian terbaru, jumlah total PPPK paruh waktu yang menggantungkan nasib di Kabupaten Tulungagung saat ini tercatat mencapai 5.400 orang.

Jika usulan anggaran Rp13 miliar ini berjalan mulus dan disetujui dalam rapat pleno PAK, maka realisasi kenaikan upah ratusan ribu rupiah tersebut diperkirakan bisa langsung dirasakan para pegawai pada akhir tahun 2026.

Di akhir penjelasannya, Dwi kembali mengingatkan bahwa setiap perumusan kebijakan yang menyangkut hajat hidup dan status kesejahteraan pegawai wajib dikalibrasi secara hati-hati.

Langkah ini penting guna memastikan kondisi keuangan daerah tetap seimbang tanpa harus mengorbankan jalannya roda pembangunan infrastruktur publik lainnya.

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Gaji PPPK paruh waktu #kenaikan gaji asn #PPPK Paruh Waktu