RADAR JEMBER - Rentetan kasus praktik jual beli titik dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyeret satu nama baru ke pusaran kasus korupsi program tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru karena memiliki akses khusus terhadap penentuan lokasi dapur MBG.
"Pada hari ini, Kamis tanggal 18 Juni 2026, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Dalam perkara yang diungkap penyidik, GHS memperoleh akses terhadap titik dapur MBG dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Dadan dengan berani melawan hukum memberikan akses kepada yayasan milik GHS untuk memperoleh lokasi dapur MBG yang telah ditentukan.
Setelah menguasai titik dapur tersebut, yayasan milik GHS menjualnya kepada pihak lain yang berminat menjadi mitra penyelenggara dapur MBG.
GHS juga disebut memiliki akses komunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan.
Akses itu dimanfaatkan untuk mengurus proses pemulihan status sejumlah dapur MBG yang berada di bawah naungan yayasannya.
Pihaknya, juga mengungkap adanya aliran dana kepada Dadan dalam mata uang rupiah maupun asing. Informasinya dana tersebut didapat dari sejumlah mitra yang meminta untuk bantuan agar diterima sebagai mitra MBG.
“Saudara DH melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," pungkasnya. (dea)
Editor : Adeapryanis