Radar Jember – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat. Mereka menyegel armada sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN).
Kendaraan tersebut ditemukan mangkrak di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"(Kunjungan, Red) Untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik, Red) dan menyegel," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Langkah tegas ini merupakan bagian dari pengusutan kasus korupsi. Kasus tersebut terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN. Perkara ini sedang gencar ditangani oleh Kejagung.
Syarief menjelaskan proses pengecekan akan terus berlanjut. Penyegelan bakal dilakukan secara bertahap di gudang-gudang sepeda motor listrik lainnya.
"Bertahap itu," ujarnya.
Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini. Para tersangka berasal dari internal BGN dan pihak swasta.
Tiga tersangka di antaranya merupakan mantan pejabat teras BGN. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Dua tersangka lain juga telah ditetapkan oleh Kejagung. Mereka adalah Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, serta Andri Mulyono dari PT Yasa Arta Trimanunggal (YAT).
PT YAT berperan sebagai penyedia barang dalam proyek ini. Perusahaan swasta tersebut memasok sepeda motor listrik dengan jenama Emmo itu untuk kebutuhan pengadaan di BGN.
Nilai total proyek pengadaan ini sangat fantastis. Anggarannya diperkirakan mencapai sekitar satu triliun rupiah.
Kejagung kini masih terus mendalami kasus tersebut. Penyidik membidik keterlibatan pihak lain dalam pengadaan kendaraan listrik ini. Alur pengadaan dan penggunaan anggaran proyek juga terus ditelusuri secara jeli.
Editor : Imron Hidayatullahh