Radar Jember – Langkah tegas diambil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang kini tengah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait penyeragaman bungkus produk tembakau.
Aturan baru tersebut berfokus pada standardisasi atau kebijakan plain packaging, yakni menyulap warna kemasan produk tembakau serta rokok elektronik menjadi seragam.
Hal ini untuk memangkas daya pikat visual produk, utamanya bagi ekosistem anak-anak dan kelompok usia remaja.
Kebijakan ini digulirkan sebagai langkah taktis dalam mengeksekusi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi regulasi pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Sama-Sama Pakai Seragam ASN, Begini Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Status hingga Gaji !
Selama ini, estetika bungkus rokok dinilai tidak sekadar menjadi pelindung produk, melainkan kerap disalahgunakan menjadi alat pemasaran terselubung yang efektif memikat mata calon konsumen pemula.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, menegaskan bahwa negara tidak sedang berupaya memberangus peredaran barang-barang legal tersebut di pasaran.
"Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok," tegas dr. Andi seperti dikutip dari rilis pers tertulis pada Minggu (14/6/2026).
Di dalam draf RPMK yang sedang dimatangkan, seluruh kotak pembungkus produk tembakau maupun rokok elektrik bakal memakai satu warna yang sama secara nasional.
Kendati warna latar dibuat seragam, pelaku industri masih diberikan hak untuk mencantumkan identitas merek serta jenis font tulisan asalkan mematuhi standardisasi ukuran yang ditentukan.
Selain itu, porsi gambar peringatan dampak buruk penyakit akibat merokok tetap wajib dipasang secara mencolok agar publik mendapat edukasi risiko kesehatan yang seimbang.
Kebijakan kemasan polos ini merujuk pada kesuksesan riset global yang membuktikan efektivitas penurunan angka perokok pemula saat aspek desain komersial diminimalkan.
"Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau," imbuh dr. Andi.
Kemenkes juga memastikan bahwa proses perumusan aturan hukum ini berjalan inklusif dengan membuka ruang diskusi publik sejak tahun 2024, yang melibatkan akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha lintas kementerian, hingga lembaga swadaya masyarakat.
Meski menampung banyak dinamika aspirasi, dr. Andi menggarisbawahi bahwa keselamatan dan perlindungan masa depan generasi muda dari jerat kecanduan nikotin tetap menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar dalam menyikapi tingginya prevalensi perokok anak di tanah air.
"Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau," lanjutnya.
Pelaku usaha pun diberikan kelonggaran waktu yang cukup lapang untuk melakukan penyesuaian produksi di pabrik.
Merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2024, masa transisi awal diplot selama dua tahun sejak aturan diundangkan, yakni jatuh pada sekitar Juli 2026 ini.
Menariknya, dalam draf RPMK teranyar, pemerintah bersedia memberikan bonus perpanjangan masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan demi mempermudah pemenuhan regulasi cetak informasi peringatan baru tersebut.
"Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik," tutur dr. Andi memungkas keterangannya.
Langkah penyeragaman bungkus rokok ini sendiri sebenarnya bukan hal asing di kancah internasional.
Indonesia menyusul rekam jejak sejumlah negara maju dan berkembang yang sudah lebih dahulu sukses menerapkan sistem plain packaging terpadu, seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, hingga Myanmar.
Editor : Imron Hidayatullahh