Radar Jember – Jagat media sosial X belakangan ini dihebohkan oleh rumor mengenai adanya pembatasan nominal pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi kendaraan bermotor.
Isu liar tersebut berembus kencang tak lama setelah PT Pertamina Patra Niaga resmi mengerek naik harga komoditas nonsubsidi mereka, yaitu Pertamax RON 92 dan Pertamax Green RON 95, terhitung sejak 10 Juni 2026 kemarin.
Sejumlah netizen berspekulasi bahwa lonjakan harga nonsubsidi akan memicu eksodus konsumen besar-besaran ke varian Pertalite, sehingga memicu langkah taktis pembatasan dari pihak otoritas.
Baca Juga: Harga BBM Subsidi Tak Alami Kenaikan, Ini Kata Direktur Utama PT Pertamina
Gelombang keluhan warganet pun membanjiri lini masa dengan klaim bahwa pembelian Pertalite untuk unit sepeda motor kini dipatok maksimal senilai Rp50.000 saja per satu kali transaksi.
Menanggapi kepanikan publik di ruang digital, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, langsung angkat bicara dan menepis kabar miring tersebut.
Ia menegaskan bahwa sampai detik ini, pemerintah pusat belum pernah mengeluarkan instruksi formal maupun rancangan regulasi mengenai pembatasan distribusi kuota Pertalite di lapangan, baik bagi pengendara roda dua maupun roda empat.
“Setahu saya pembatasan itu belum ada ya. Sampai saat ini belum ada atau tidak ada dari pemerintah rencana pembatasan BBM bersubsidi yang diterapkan,” ujar Roberth kepada awak media, Kamis (11/6/2026).
Roberth memastikan masyarakat luas masih memiliki kebebasan penuh untuk membeli pasokan Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seperti sedia kala tanpa hambatan kuota baru.
Fenomena isu pembatasan komoditas BBM bersubsidi ini faktanya bukan kali pertama terjadi, mengingat riwayat hoaks serupa sempat mencuat ke permukaan pada penghujung Mei 2026 lalu.
Pada momentum tersebut, pihak korporasi juga telah menegaskan bahwa instansi pemerintahan belum menerbitkan draf aturan hukum apa pun yang membatasi hak akses Pertalite bersandarkan klasifikasi pabrikan otomotif ataupun besaran kubikasi kapasitas mesin (cubic centimeter/cc).
“Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,” cetus Roberth mempertegas.
Melalui pernyataan resmi tersebut, narasi viral mengenai kebijakan pembatasan nominal pembelian maksimal Rp50.000 dipastikan sebagai informasi keliru yang tidak memiliki dasar hukum valid dari Pertamina ataupun pemerintah.
Editor : Imron Hidayatullahh