Radar Jember – Suasana sukacita tengah menyelimuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK termasuk kategori paruh waktu, di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kegembiraan ini merebak pasca-pemerintah daerah setempat resmi menggelontorkan sisa alokasi anggaran gaji ke-13 secara penuh alias 100 persen tanpa adanya potongan sepeser pun.
Atas komitmen tersebut, Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, melayangkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Baca Juga: Lapas Kelas IIA Ngaseman Laksanakan Penggeledahan Blok Hunian untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban
Kebijakan strategis Pemprov Jatim yang merangkul seluruh lini pegawai dinilai menjadi angin segar yang sangat dinantikan.
Berdasarkan lembar pembayaran yang telah ditandatangani, besaran dana jaminan kesejahteraan yang didistribusikan ini dipastikan utuh dan disesuaikan secara linier dengan besaran slip gaji pokok bulanan yang diterima masing-masing ASN.
"Apresiasi kepada Ibu Khofifah. Gaji ke-13 bisa cair 100 persen dan hari ini sudah mulai tanda tangan di wilayah Jawa Timur," ujar Faisol dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2026).
Lebih lanjut, Faisol menerangkan bahwa kelompok PPPK paruh waktu mendapatkan keuntungan ganda dari skema ini dengan mengantongi dua komponen gaji sekaligus.
Komponen pertama didasarkan pada perhitungan masa pengabdian kerja serta jenjang ijazah terakhir, di mana nominalnya bergerak variatif mulai dari kisaran Rp1,2 juta hingga menyentuh angka Rp1,6 juta.
Baca Juga: Harga BBM Subsidi Tak Alami Kenaikan, Ini Kata Direktur Utama PT Pertamina
Sementara itu, komponen kedua berupa tambahan tunjangan flat sebesar Rp900 ribu yang berhak dinikmati secara merata oleh seluruh personel tanpa terkecuali.
"Jadi, 21 ribu PPPK paruh waktu menerima gaji ke-13 berbeda-beda nominalmya. Kalau ditotal dua kali gaji itu, terendah mendapatkan 2,1 juta rupiah (gaji Rp1,2 juta plus tunjangan Rp900 ribu," urai Faisol memerinci akumulasi pendapatan terkecil pegawainya.
Melalui formulasi jaring kesejahteraan baru ini, sebanyak 21 ribu honorer paruh waktu di Jawa Timur dipastikan membawa pulang pendapatan ganda pada bulan berjalan.
Sebab, di luar gaji bulanan reguler minimal sebesar Rp2,1 juta, mereka juga berhak mencairkan dana tambahan gaji ke-13 dengan nilai nominal minimal yang sama, yakni sebesar Rp2,1 juta rupiah.
"Alhamdulillah PPPK paruh waktu bulan ini total pendapatannya minimal 4,2 juta. Semua ini berkat kebijakan Ibu gubernur," imbuhnya penuh syukur atas kebijakan tersebut.
Menutup keterangannya, Faisol melemparkan imbauan tegas kepada seluruh jajaran PPPK paruh waktu agar senantiasa mendongkrak performa kinerja di lapangan secara maksimal.
Upaya kerja keras tersebut diharapkan mampu memicu lonjakan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur, yang secara otomatis akan berdampak sirkular pada kenaikan tingkat kesejahteraan para ASN di masa mendatang.
Editor : Imron Hidayatullahh