RADAR JEMBER - Memasuki pertengahan tahun pada bulan Juni 2026, angin segar berembus bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tidak hanya menyalurkan bantuan sosial (bansos) reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Sembako, melainkan juga siap menggelontorkan dana bansos BLT ekstra atau tambahan.
Bantuan tambahan ini dialokasikan secara khusus guna memperkuat bantalan ekonomi masyarakat, terutama bagi keluarga penerima manfaat yang dinilai membutuhkan sokongan perlindungan sosial yang lebih tinggi berdasarkan klaster kebutuhan spesifik mereka.
Kategori KPM yang Berhak Menerima Bansos BLT Tambahan
Baca Juga: CAIR Rp 900 Ribu? BLT Kesra Bisa Kamu Cek Disini
Penting untuk diketahui bahwa bansos BLT ekstra ini tidak dibagikan secara merata kepada seluruh pemilik kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). Pemerintah menerapkan sistem penyaringan ketat agar dana tambahan ini tepat sasaran. Berikut adalah kategori utama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak mendapatkannya:
1. KPM PKH yang Memiliki Komponen Khusus Berisiko Tinggi:
Bantuan tambahan ini diprioritaskan bagi keluarga penerima PKH yang memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan kerentanan tinggi, seperti kategori lansia di atas usia 60 atau 70 tahun yang hidup sebatang kara, serta penyandang disabilitas berat yang membutuhkan perawatan khusus.
2. KPM Sembako/BPNT Hasil Validasi Sistem (Validasi by System):
Ada kalanya terjadi kekosongan kuota pada penerima bansos reguler tertentu. Sistem data kemiskinan secara otomatis akan memvalidasi KPM BPNT murni yang dinilai layak secara ekonomi dan kriteria untuk naik kelas menjadi penerima komponen tambahan, sehingga mereka bisa mendapatkan alokasi dana bantuan ekstra.
3. Masyarakat Terdaftar DTKS Berada di Desil Terbawah:
Warga yang datanya tertuang secara valid dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk dalam klasifikasi kemiskinan ekstrem (Desil 1 atau Desil 2) yang belum pernah tersentuh bantuan tambahan pada periode sebelumnya.
Mekanisme Pengecekan dan Penyaluran Dana
Proses pencairan dana BLT tambahan ini dijadwalkan berjalan beriringan dengan penyaluran sisa bansos reguler tahap kedua di bulan Juni ini. Saluran distribusinya tetap memanfaatkan dua jalur utama:
Melalui Rekening Bank Himbara: Bagi KPM yang telah mengantongi kartu KKS merah putih aktif (BRI, BNI, Mandiri, atau BSI), dana tambahan akan langsung ditransfer ke rekening tanpa ada potongan biaya administrasi.
Melalui PT Pos Indonesia: Bagi wilayah terpencil, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), atau KPM lansia/disabilitas yang mengalami kendala mobilitas, penyaluran akan difasilitasi langsung oleh pihak pos melalui skema pengantaran langsung ke rumah atau melalui komunitas desa.
Masyarakat yang merasa memenuhi kualifikasi di atas diimbau untuk selalu memantau status perkembangan data terbarunya secara berkala via online melalui situs https://cekbansos.kemensos.go.id atau berkoordinasi langsung dengan pendamping sosial setempat untuk memastikan kapan jadwal pencairan di daerahnya dimulai.a
Editor : M. Ainul Budi