Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kuota Melimpah tapi Minim Peminat! MenPAN-RB Ungkap Penyebab Jutaan Honorer Bakal Otomatis Diangkat Jadi PPPK

Imron Hidayatullahh • Selasa, 9 Juni 2026 | 15:46 WIB
Menteri PAN-RB Rini Widyantini dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)
Menteri PAN-RB Rini Widyantini dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)

Radar Jember – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, membongkar sebuah fenomena ironis dalam tata kelola kepegawaian negara.

Pihaknya menyayangkan nasib ruang akomodasi untuk status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang hingga kini dinilai belum dimanfaatkan secara optimal oleh para tenaga honorer.

Kondisi tersebut tercermin dari merosotnya jumlah peserta yang bersedia mengikuti rangkaian proses seleksi resmi.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2026 Benar-Benar Dibuka? Cek Fakta dari BKN Berikut Ini agar Kamu Waspada!

Dalam pemaparannya di hadapan legislatif, Rini membeberkan dinamika data yang melandasi kebijakan tersebut.

Berdasarkan hasil audit data tenaga non-ASN yang terekam di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak tahun 2022, sejatinya tercatat ada sebanyak 1.789.051 orang yang diproyeksikan menjadi basis penentuan kebutuhan formasi PPPK.

Namun pada praktiknya, usulan riil yang datang dari berbagai instansi pemerintah ternyata jauh panggang dari api.

"Dari angka 1.789.051 pegawai non-ASN yang telah kita lakukan pendataan sejak 2022 di data BKN, namun data tersebut, pemerintah atau instansi pemerintah hanya mengusulkan sebanyak 1.017.111 formasi," urai Rini dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Garansi Tak Ada PHK Massal bagi PPPK dan Honorer, Mendagri Tito Karnavian Larang Keras Rekrutmen Tenaga Baru

Uraian Penyusutan Peserta Seleksi dari Tahap Pertama hingga Tahap Kedua

Menindaklanjuti usulan formasi yang masuk, Kementerian PAN-RB langsung menggelar karpet merah lewat pelaksanaan seleksi tahap awal.

Sayangnya, jumlah pelamar yang berpartisipasi menyusut tajam dan hanya menyisakan ratusan ribu orang saja akibat kendala teknis dan birokrasi di internal instansi daerah.

"Kami kemudian lakukan seleksi tahap awal itu sehingga kita dapatkan sebanyak hanya 689.826 peserta yang mengikuti seleksi, karena dalam data itu ada yang tidak mendaftar pada formasi yang dibuka, juga ada yang ditunda formasinya atau pelaksanaannya ditunda oleh instansi terkait," sambung Rini memetakan akar masalah gugurnya partisipasi honorer.

Melihat rendahnya serapan pada fase pertama, Rini tidak tinggal diam. Ia segera berkoordinasi secara khusus dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar menginstruksikan para kepala daerah mengecek ulang dan membuka formasi tambahan yang dibutuhkan.

Kendati pintu kesempatan kembali dibuka lewat seleksi tahap kedua, animo peserta yang mendaftar tetap saja tidak menembus target yang diharapkan.

Baca Juga: Lapas Kelas IIA Ngaseman Terima 26 Warga Binaan Pindahan dari Wilayah Sumatera Utara, Riau, Jambi, dan Lampung

"Kami buka seleksi tahap 2, untuk mereka yang belum terakomodasi di tahap 1, kemudian mereka yang terdata untuk yang non-ASN tetapi tidak lulus CPNS, dan juga non-ASN yang sudah aktif bekerja minimal 2 tahun, tetapi kami hanya mendapat 182.562 peserta," terang Rini mengenai minimnya serapan di fase penutupan tersebut.

Uraian Solusi Penyelamatan Jaminan NIP dan Kontrak Kerja Berbasis Permen PAN-RB

Menyikapi kenyataan bahwa banyak pegawai telah bersusah payah mengikuti seleksi namun terganjal karena instansi tempatnya bernaung menunda pembukaan formasi, pemerintah menyiapkan kebijakan penyelamatan.

Mereka yang masuk dalam kategori ini akan langsung dialihkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Langkah strategis ini diperkuat oleh payung hukum Peraturan Menteri (Permen PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Melalui regulasi tersebut, sebanyak 1.251.252 tenaga kerja non-ASN secara massal akan dijamin haknya dengan pemberian nomor Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi serta ikatan perjanjian kerja berkala.

"Terhadap non-ASN yang mengikuti seleksi, yang setelah mengikuti seleksi namun tidak mendapatkan formasi karena tidak diusulkan oleh instansi pemerintah terkait, maka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 16 tahun 2025, yang kita telah menerima sebanyak 1.251.252 tenaga kerja, jadi mereka tetap diberikan nomor NIP PPPK dan kontrak kerja minimal 1 tahun," pungkas Rini memastikan nasib jutaan honorer tersebut aman di bawah payung hukum baru.

Editor : Imron Hidayatullahh
#rini widyanti #menteri pan #honorer diangkat pppk #Honorer #PPPK