Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Garansi Tak Ada PHK Massal bagi PPPK dan Honorer, Mendagri Tito Karnavian Larang Keras Rekrutmen Tenaga Baru

Imron Hidayatullahh • Selasa, 9 Juni 2026 | 14:34 WIB
Mendagri Tito Karnavian. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Mendagri Tito Karnavian. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Jember – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi tegas dengan menjamin bahwa pemerintah tidak akan mengambil opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak bagi para aparatur negara.

Kepastian perlindungan ini berlaku menyeluruh, baik bagi pegawai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun para tenaga honorer di seluruh ekosistem birokrasi Indonesia.

Pernyataan berskala nasional tersebut dilontarkan Tito di sela-sela agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Baca Juga: Uang Rp 218 Miliar Lenyap! Investor Dapur Perintis Makan Bergizi Gratis Mengaku Kena Tipu Oknum Berkedok PKS BGN!

Agenda ini bergulir panas di tengah sorotan publik atas polemik penataan tenaga kerja non-ASN yang kerap membentur batas kemampuan belanja pegawai di internal pemerintah daerah.

“Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” cetus Mendagri di hadapan para anggota legislatif dalam rapat tersebut.

Uraian Strategi Penyetelan Postur Belanja Pegawai 30 Persen Menuju Tahun 2027

Guna meredam gejolak anggaran di daerah, mantan Kapolri ini memaparkan formulasi strategi komprehensif.

Langkah ini diambil untuk memandu daerah dalam menyetel ulang porsi belanja pegawai agar tidak melampaui batas maksimal 30 persen.

Baca Juga: Sah Jadi Pejabat Setingkat Menteri! Ini Rekam Jejak Said Iqbal yang Resmi Dilantik Jadi Penasihat Khusus Prabowo!

Sebagaimana regulasi yang diamanatkan secara baku di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang akan berlaku efektif mulai tahun 2027.

Dari klaster manajemen belanja, Tito mengunci pergerakan kepala daerah untuk mengambil posisi status quo.

Artinya, pemda dilarang keras membuka lowongan rekrutmen baru, namun di sisi lain juga tidak diperbolehkan mendepak tenaga kerja yang saat ini sudah mengabdi di instansi mereka.

“(Kepala daerah, Red) harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru,” tegas Mendagri memberikan instruksi langsung kepada para pimpinan wilayah.

Optimalisasi PAD: Belajar dari Keberhasilan Pekanbaru, Banyuwangi, dan Tata Kelola BUMD

Sementara dari klaster pendapatan, Kemendagri mendorong akselerasi kreativitas pemda untuk mendongkrak raihan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Kemampuan Fiskal Minim Jadi Alasan, Sejumlah Pemda Diam-Diam Geser Honorer Database BKN Jadi Tenaga Outsourcing!

Peningkatan PAD dinilai menjadi kunci utama agar kapasitas fiskal daerah membesar, sehingga mampu mengimbangi belanja pegawai tanpa harus melakukan pemangkasan jumlah honorer.

Dalam pemaparannya, Tito menyodorkan contoh sukses Kota Pekanbaru yang dinilai lihai mengoptimalkan keran PAD dari yang semula berada di angka Rp800 miliar kini sukses menembus level di atas Rp1 triliun.

Capaian tersebut berhasil diraih berkat keberanian pemda dalam memberikan karpet merah lewat kemudahan sistem perizinan investasi.

Selain Pekanbaru, Mendagri juga memuji terobosan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Investor MBG Geruduk Kantor BGN, Suasana Memanas Saling Adu Mulut Ternyata Gara-gara Ini

Daerah di ujung timur Pulau Jawa ini dinilai sukses mengintegrasikan sistem perpajakan sektor hotel dan restoran secara online yang terhubung langsung ke kas daerah, sehingga meminimalkan kebocoran dan mendongkrak PAD secara signifikan.

Tito juga meminta daerah memaksimalkan fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tidak sekadar menjadi beban APBD, melainkan bertransformasi menjadi mesin pencetak pendapatan.

Guna memastikan transisi aturan ini berjalan mulus tanpa riak, Mendagri mengonfirmasi telah menggelar pertemuan tripartit bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Uraian Perpanjangan Masa Transisi Melalui Skema Asas Hukum Lex Posterior

Pertemuan strategis yang telah dilaksanakan pada awal Mei lalu tersebut akhirnya menghasilkan keputusan krusial: masa tenggang atau transisi implementasi pembatasan belanja pegawai dalam UU HKPD resmi diulur dan diperpanjang selama satu tahun ke depan.

“Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” tandas Mendagri menutup pemaparannya mengenai dasar hukum penundaan tersebut.

Editor : Imron Hidayatullahh
#tenaga honorer #PPPK #mendagri #phk massal