RADAR JEMBER - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan menerima pemindahan 8 (delapan) warga binaan dari Lapas Kelas I Surabaya pada Minggu (7/6). Kegiatan penerimaan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga 10.00 WIB dan dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembinaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerimaan warga binaan diawali dengan pengeluaran dari kendaraan pengawalan menuju P2U, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang bawaan, pelaksanaan tes urine, serta skrining kesehatan untuk memastikan kondisi warga binaan sebelum memasuki lingkungan lapas.
Selanjutnya, petugas memberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban warga binaan selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Ngaseman. Arahan disampaikan oleh jajaran pejabat struktural yang terdiri dari Kasi Administrasi Kamtib, Kasubbag Tata Usaha, Kasubsi Registrasi, Kasubsi Bimkemaswat, dan Kasubsi Keamanan. Pada kesempatan tersebut juga diserahkan kebutuhan dasar kepada warga binaan sebagai bagian dari pelayanan awal penerimaan.
Kegiatan pemindahan dan penerimaan mendapat pengawalan dari petugas pemasyarakatan Lapas Kelas I Surabaya serta personel Brimob guna menjamin keamanan selama proses berlangsung.
Kalapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa seluruh tahapan penerimaan dilaksanakan sesuai prosedur untuk memastikan proses pembinaan berjalan optimal. “Setiap warga binaan yang diterima akan menjalani proses administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta orientasi awal sebagai bagian dari pembinaan. Hal ini penting untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan keberlangsungan program pembinaan di dalam lapas,” ujar Sarwito.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali hingga seluruh proses penerimaan selesai dilaksanakan.
Editor : M. Ainul Budi