Radar Jember – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menguliti karut-marut kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.
Korps Adhyaksa mengungkapkan salah satu komponen pengadaan yang diduga kuat sengaja digelembungkan harganya (markup) adalah armada motor listrik operasional.
Padahal, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sempat mengklaim bahwa harga pengadaan motor listrik tersebut berada di bawah harga pasar, yakni Rp42 juta per unit.
Tepat pada Minggu (7/6/2026), pihak Kejagung membeberkan detail konstruksi perkara pasca-penetapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka pada Rabu (3/6).
Ketiga petinggi instansi tersebut diduga kuat telah bersekongkol mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
"DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen," papar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochammad Jeffry, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/6).
Salah satu proyek besar yang diintervensi adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai fantastis menembus angka Rp1 triliun.
Ironisnya, Jeffry membeberkan bahwa vendor yang memenangkan proyek raksasa tersebut, yakni PT YAT, sebenarnya sama sekali tak memiliki fasilitas bengkel yang memadai demi menunjang operasional unit.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," ungkap Jeffry secara gamblang.
Uraian Klaim Masa Lalu Dadan Hindayana Soal Harga Miring Rp42 Juta
Jauh sebelum drama penetapan status tersangka ini mencuat, karut-marut pengadaan motor listrik BGN sebenarnya sudah menjadi buah bibir masyarakat pada awal April 2026 lalu. Kala itu, sebuah rekaman video yang memperlihatkan deretan motor listrik di dalam gudang besar mendadak viral di jagat maya.
Sang pembuat konten mengeklaim jumlah motor mencapai 70 ribu unit yang dialokasikan khusus untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Barat.
Dalam video tersebut, tampak belasan motor yang diangkut menggunakan truk sudah ditempeli stiker resmi bertuliskan 'Badan Gizi Nasional Republik Indonesia'.
Baca Juga: Kejagung Tak Sita 21.801 Unit Motor Listrik BGN yang Dibeli pada Era Dadan Hindayana, Ini Alasannya!
Merespons gelombang perhatian publik yang masif saat itu, Dadan Hindayana yang masih menjabat Kepala BGN buru-buru mengklarifikasi harga per unit motor listrik yang diperuntukkan bagi para Kepala SPPG tersebut. Dadan berdalih angka Rp42 juta merupakan harga yang ekonomis.
"Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran," kilah Dadan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4).
Dadan menjelaskan bahwa belanja modal untuk motor listrik ini sebetulnya sudah dikunci dalam pagu anggaran tahun 2025. Dari target awal pembelian sebanyak 24.400 unit motor listrik, BGN di bawah kepemimpinannya hanya merealisasikan 21.800 unit saja.
"Dan sudah masuk ke dalam anggaran 2025," ucap Dadan kala itu.
Sementara itu, Dadan juga sempat menegaskan bahwa BGN tidak akan lagi mengalokasikan anggaran untuk pembelian motor listrik baru pada tahun anggaran 2026.
Baca Juga: Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pemain Besar di Balik Korupsi BGN?
Menurut rencananya terdahulu, puluhan ribu motor listrik tersebut akan segera disebarkan ke dapur-dapur MBG yang berada di klaster wilayah dengan akses geografis sulit.
"Iya akan kita distribusikan nanti untuk operasional seluruh orang yang ada di SPPG, terutama untuk di daerah-daerah yang sulit," pungkas Dadan menutup pembelaannya saat itu.
Editor : Imron Hidayatullahh