Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kejagung Tak Sita 21.801 Unit Motor Listrik BGN yang Dibeli pada Era Dadan Hindayana, Ini Alasannya!

Redaksi Radar Jember • Jumat, 5 Juni 2026 | 15:53 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Radar Jember – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan tidak akan menyita puluhan ribu unit motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp1 triliun di Badan Gizi Nasional (BGN) era kepemimpinan Dadan Hindayana.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa langkah tersebut tidak diambil lantaran armada kendaraan operasional itu saat ini sudah disebarkan dan dipakai di berbagai wilayah.

Syarief menerangkan bahwa fokus utama tim penyidik saat ini adalah mendalami dokumen dan proses administrasinya, sehingga penyitaan seluruh fisik barang dinilai tidak diperlukan.

Baca Juga: Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pemain Besar di Balik Korupsi BGN?

"Enggak (Disita), Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan ya. Karena penyitaan itu adalah untuk digunakan mungkin sebagai sampel, hanya sampel saja," ujar Syarief.

"Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu," tambahnya.

Mengenai kepastian nilai kerugian dari dugaan praktik penggelembungan (mark-up) harga, pihak Kejagung saat ini masih menunggu hasil audit yang pasti.

Kendati demikian, proses berburu barang bukti dipastikan terus berjalan seiring dengan penggeledahan intensif yang masih digencarkan tim penyidik di sejumlah lokasi.

Buntut Pelanggaran Disiplin dan Intervensi Vendor

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sebelumnya berujung pada penetapan status tersangka terhadap eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pada Rabu (3/6).

Baca Juga: Fokus Kelompok 3B dan Daerah 3T, Intip 4 Gebrakan Kilat Pemimpin Baru BGN Nanik Deyang Usai Borok Korupsi Terbongkar

Kebijakan hukum ini diambil tepat sehari setelah ketiganya dicopot oleh Presiden RI Prabowo Subianto karena alasan pelanggaran kedisipilinan dalam pelaksanaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Posisi pimpinan lembaga kini telah digantikan oleh Nanik S. Deyang, Agustina Arum Sari, dan Mayjen TNI Trenggono.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga kuat mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga memicu pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Humas Kejagung mengungkap modus tersebut meloloskan PT YAT sebagai pemenang proyek motor listrik, meskipun vendor tersebut cacat syarat.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark-up," kata Jeffry dalam keterangannya.

Baca Juga: Mantan Wakil BGN Sony Sanjaya Tulis Secarik Surat Untuk Kepala BGN Baru, Ini Isinya

Selain armada kendaraan operasional, Kejagung menemukan rincian penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan logistik lain yang dinilai sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG secara langsung.

"Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up. Serta pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up," punkgasnya.

 

 Penulis: Bakhtiyar Subandi

Editor : Imron Hidayatullahh
#mark-up #korupsi BGN #Badan Gizi Nasional (BGN) #Dadan Hindayana #Kejagung