Radar Jember – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya membongkar secara detail akumulasi keuntungan pribadi serta nilai penggelembungan anggaran (markup) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Praktik patgulipat yang menjerat tiga mantan pimpinan teras BGN tersebut secara nyata telah memicu kerugian finansial yang sangat masif bagi kas negara.
Tiga oknum pejabat yang kini resmi menyandang status tersangka dan mulai mendekam di sel tahanan sejak Rabu (3/6/2026) tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Akibat tindakan melawan hukum yang menggerogoti program prioritas nasional ini, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara.
"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Siasat Portal Mitra: Aliran Dana Segar Miliaran Rupiah Setiap Hari
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, modus operandi pertama yang dilancarkan Dadan bersama kelompoknya berpusat pada intervensi dan manipulasi proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan petunjuk teknis asli, pengelolaan operasional MBG seharusnya diserahkan secara mandiri kepada pihak yayasan di tiap-tiap sekolah.
Namun pada praktiknya, mayoritas yayasan yang diloloskan sebagai mitra strategis justru merupakan badan hukum siluman yang terafiliasi langsung dengan kantong pribadi para tersangka.
Baca Juga: Dadan Cs Resmi Ditahan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Beri Warning Keras untuk Pimpinan Baru BGN
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," urai Syarief dalam jumpa pers resmi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Aksi penyalahgunaan wewenang ini berjalan mulus lantaran Dadan, Sony, dan Lodewyk secara aktif menggunakan pengaruh birokrasi mereka untuk mengatur jalannya proses verifikasi pada portal digital mitra BGN.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas Syarief.
Lewat kongkalikong digital inilah, yayasan-yayasan yang dikendalikan oleh lingkaran inti ketiga tersangka tersebut secara rutin menerima kucuran dana insentif bernilai fantastis hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"And yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," tambah Syarief.
Uraian Proyek Pemborosan Logistik dan Manipulasi KAK Senilai Triliunan Rupiah
Selain menguras anggaran lewat skema insentif harian yayasan, kelompok Dadan cs juga terbukti melakukan penggelembungan harga skala besar pada proyek pengadaan barang dan jasa yang sejatinya sama sekali tidak dibutuhkan oleh operasional riil di lapangan.
Salah satu poin pemborosan yang paling mencolok adalah pemaksaan proyek pengadaan sepeda motor listrik operasional sebanyak 21.801 unit.
Siasat manipulasi ini juga merambah ke sektor perlengkapan personal, di mana para tersangka menyisipkan proyek pengadaan 32 ribu pasang sepatu dengan total nilai anggaran gabungan logistik yang membengkak hingga menyentuh angka Rp1 triliun.
"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," cetus Syarief.
Tak berhenti di situ, manipulasi spesifikasi dan harga juga ditemukan pada pengadaan sarana digital dan visual.
Penyidik Korps Adhyaksa menemukan adanya indikasi korupsi pada pengadaan komputer tablet sebanyak 31 ribu sekian unit yang menyalahi aturan teknis, serta pengadaan 5.400 unit televisi layar lebar berukuran 75 inci yang harganya sengaja didongkrak secara sepihak.
"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," pungkas Syarief.
Hingga kini, pihak Kejagung masih terus memperdalam arah aliran dana haram tersebut guna menghitung total kerugian final yang dialami negara.
Editor : Imron Hidayatullahh