Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Dadan Cs Resmi Ditahan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Beri Warning Keras untuk Pimpinan Baru BGN

Redaksi Radar Jember • Kamis, 4 Juni 2026 | 17:07 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Radar Jember– Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyatakan bahwa selama bermitra, pihaknya sama sekali tidak mendapatkan laporan dalam pengadaan barang oleh BGN tersebut.

"Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN," kata Yahya, Rabu (3/6/2026).

Meskipun terkejut, politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa parlemen tetap menghormati penuh langkah hukum yang ditempuh oleh Korps Adhyaksa dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sambil mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai pengadilan membuktikan mereka bertiga terbukti bersalah secara hukum," ucapnya.

Baca Juga: Bongkar Modus Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs: Intervensi Proyek MBG hingga Korupsi Motor Listrik Tembus Rp1 T

Di sisi lain, tim penyidik Jampidsus Kejagung justru berhasil membongkar detail mencengangkan dari modus penggelembungan (mark-up) harga barang yang dilakukan komplotan ini.

Dadan cs diduga kuat secara sengaja mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar meloloskan proyek pengadaan barang mewah yang sebenarnya tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, merinci beberapa daftar belanjaan fantastis hasil rekayasa para tersangka.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bukan Cuma Laptop dan HP, Intip Daftar Perlengkapan Mewah yang Disita Kejagung dari Rumah Eks Pejabat BGN!

Tak hanya motor listrik, anggaran untuk pengadaan 32.000 pasang sepatu dan lebih dari 31.000 unit komputer tablet juga ikut digelembungkan harganya.

Penyidik bahkan menemukan penyelewengan dana pada proyek pengadaan ribuan unit televisi.

“Pengadaan televisi Rp 75 milar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” ungkap Syarief.

Akibat ulah ketiganya, negara dipastikan mengalami kerugian besar yang hingga kini nominal pastinya masih didalami oleh pihak Kejagung.

Dadan, Sony, dan Lodewyk dijerat menggunakan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Kasus korupsi berjamaah ini menjadi alarm keras bagi jajaran pimpinan baru BGN yang ditunjuk menggantikan posisi Dadan cs.

Yahya Zaini pun mewanti-wanti Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, beserta dua wakilnya, Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono, agar ekstra hati-hati.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Serentak, Ini Uraian Aturan Porsi Tilang Manual!

Sebagai bentuk evaluasi, Komisi IX berjanji akan semakin memperketat fungsi pengawasan mereka ke depan agar pengelolaan anggaran negara bisa berjalan bijak dan bebas dari penyelewengan.

"Saya menghimbau kepada kepala BGN yang baru dan pejabat dilingkungan BGN untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, harus bersih dan bebas dari korupsi," tegas Yahya.

 

Penulis: Bakhtiyar Subandi

Editor : Imron Hidayatullahh
#kepala bgn dicopot #Dadan Hindayana dicopot #eks kepala BGN #Dadan Hindayana ditahan #Dadan Hidayana