Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Bongkar Modus Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs: Intervensi Proyek MBG hingga Korupsi Motor Listrik Tembus Rp1 T

Imron Hidayatullahh • Kamis, 4 Juni 2026 | 09:21 WIB
Mantan Kepala BGN, Dadan Handayana, saat kunjungan kerja ke Jember, belum lama ini, (16/4/2026). (Foto: Maulana/Radar Jember)
Mantan Kepala BGN, Dadan Handayana, saat kunjungan kerja ke Jember, belum lama ini, (16/4/2026). (Foto: Maulana/Radar Jember)

Radar Jember – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Tidak sendirian, Korps Adhyaksa juga langsung menjebloskan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, ke jeruji besi.

Penahanan ini dilakukan bersamaan dengan penetapan status ketiganya sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN untuk tahun anggaran 2025 sampai dengan 2026.

Baca Juga: Bukan Cuma Laptop dan HP, Intip Daftar Perlengkapan Mewah yang Disita Kejagung dari Rumah Eks Pejabat BGN!

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan secara terperinci modus kejahatan yang dilakoni oleh para mantan petinggi tersebut.

Selain menyalahgunakan wewenang dengan mengelola sejumlah yayasan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk memonopoli kemitraan, Dadan bersama rekan-rekannya diduga kuat melancarkan aksi penggelembungan harga (markup) dalam proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Intervensi Kerangka Kerja dan Uraian Proyek Logistik Jumbo Bermasalah

Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026), Syarief membongkar bagaimana intervensi birokrasi dilakukan oleh para tersangka untuk memuluskan aksi rasuah mereka.

"Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," tegas Syarief di hadapan awak media.

Baca Juga: Bancakan Dana MBG! Ini Daftar Barang Mewah yang Dikorupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Usai menjalani rangkaian pemeriksaan intensif, Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya tampak keluar dari Gedung Bundar dengan mengenakan rompi tahanan khas kejaksaan berwarna merah muda.

Praktik culas berupa intervensi dan markup harga yang digerakkan oleh Dadan dkk menyasar pada sejumlah proyek pengadaan logistik bernilai fantastis.

Salah satu sektor utama yang diselewengkan adalah proyek pengadaan armada operasional berupa sepeda motor listrik dengan jenama Emmo sebanyak 21.801 unit, dengan akumulasi nilai anggaran total menyentuh angka sekitar Rp1 triliun.

Di luar pengadaan kendaraan dinas, penyelewengan anggaran juga terdeteksi pada proyek pengadaan perlengkapan personal petugas lapangan berupa 32 ribu pasang sepatu yang dinilai menyalahi prosedur teknis.

Siasat penggelembungan harga juga menyasar pada pengadaan perangkat digital penunjang.

Baca Juga: Benar-Benar Ahli Serangga! Riwayat Akademis Dadan Hindayana Jadi Sorotan Usai Dicopot dari Kepala BGN

Penyidik menemukan adanya manipulasi pada proyek pembelian 31 ribu sekian unit komputer tablet serta pengadaan perangkat visual berupa 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang harganya melambung dari nilai pasar riil.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kini telah resmi ditempatkan di sel tahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Dadan Hindayana dicopot #eks kepala BGN #Dadan Hindayana ditahan #korupsi BGN