Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ini Aturan Barang Bawaan Jamaah Haji Yang Perlu Diperhatikan Agar Lolos Pemeriksaan Petugas Penerbangan

Adeapryanis • Selasa, 2 Juni 2026 | 07:46 WIB
Ilustrasi sepasang calon jamaah haji (ft:freepik)
Ilustrasi sepasang calon jamaah haji (ft:freepik)

RADAR JEMBER - Kepulangan jemaah haji ke Tanah Air membutuhkan persiapan khusus, utamanya soal aturan barang bawaan jemaah haji yang pulang ke Indonesia. 

Ada beberapa aturan barang yang diperbolehkan dibawa pulang dan barang-barang yang dilarang. 

Berikut hak dan kapasitas bawaan jamaah:

Dalam penerbangan haji ini, maskapai PT. Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi jemaah. Koper-koper tersebut juga harus sesuai dengan standar yang diberikan dan wajib berlogo maskapai.

Berikut adalah rincian jenis barang dan kapasitasnya:

Tas paspor

Koper kabin dengan kapasitas berat maksimal 7 kg

Koper bagasi dengan kapasitas berat maksimal 32 kg

Kemudian, air zam-zam tak diperbolehkan dimasukkan ke dalam koper. Hal ini sesuai dengan aturan penerbangan dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.

 Proses pemeriksaan koper bagasi nantinya akan menggunakan mesin X-Ray Multiview. Mesin ini mampu mendeteksi berbagai barang yang dilarang, termasuk keberadaan air Zamzam.

Daftar beberapa barang terlarang selama penerbangan :

°Barang yang mudah terbakar atau meledak, seperti contohnya korek api, bahan bakar, petasan, kembang api, dan lain-lain.

°Senjata api dan senjata tajam, yang meliputi amunisi, pisau, gunting, saber, dan berbagai benda tajam lainnya.

°Berbagai macam cairan, gel, aerosol, pasta, maupun krim yang melebihi batas 100ml tidak diperbolehkan masuk di kabin penerbangan.

°Uang tunai dalam jumlah lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000 tidak dilarang mutlak, namun wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dea)

Editor : Adeapryanis
#haji indonesia #aturan barang haji #aturan