Ini Aturan Barang Bawaan Jamaah Haji Yang Perlu Diperhatikan Agar Lolos Pemeriksaan Petugas Penerbangan

Adeapryanis • Dipublikasikan Selasa, 2 Juni 2026 | 07:46 WIB
Ilustrasi sepasang calon jamaah haji (ft:freepik)
Ilustrasi sepasang calon jamaah haji (ft:freepik)

RADAR JEMBER - Kepulangan jemaah haji ke Tanah Air membutuhkan persiapan khusus, utamanya soal aturan barang bawaan jemaah haji yang pulang ke Indonesia. 

Ada beberapa aturan barang yang diperbolehkan dibawa pulang dan barang-barang yang dilarang. 

Berikut hak dan kapasitas bawaan jamaah:

Dalam penerbangan haji ini, maskapai PT. Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi jemaah. Koper-koper tersebut juga harus sesuai dengan standar yang diberikan dan wajib berlogo maskapai.

Berikut adalah rincian jenis barang dan kapasitasnya:

Tas paspor

Koper kabin dengan kapasitas berat maksimal 7 kg

Koper bagasi dengan kapasitas berat maksimal 32 kg

Kemudian, air zam-zam tak diperbolehkan dimasukkan ke dalam koper. Hal ini sesuai dengan aturan penerbangan dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.

 Proses pemeriksaan koper bagasi nantinya akan menggunakan mesin X-Ray Multiview. Mesin ini mampu mendeteksi berbagai barang yang dilarang, termasuk keberadaan air Zamzam.

Daftar beberapa barang terlarang selama penerbangan :

°Barang yang mudah terbakar atau meledak, seperti contohnya korek api, bahan bakar, petasan, kembang api, dan lain-lain.

°Senjata api dan senjata tajam, yang meliputi amunisi, pisau, gunting, saber, dan berbagai benda tajam lainnya.

°Berbagai macam cairan, gel, aerosol, pasta, maupun krim yang melebihi batas 100ml tidak diperbolehkan masuk di kabin penerbangan.

°Uang tunai dalam jumlah lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000 tidak dilarang mutlak, namun wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dea)

Editor : Adeapryanis
haji indonesia aturan barang haji aturan