Radar Jember – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menelurkan inovasi mutakhir dalam memodernisasi layanan publik melalui penerapan skema Surat Izin Mengemudi (SIM) digital.
Langkah digitalisasi dokumen berkendara ini diproyeksikan mampu memanjakan masyarakat, sehingga mereka tidak perlu lagi mengantongi kartu fisik SIM di dalam dompet saat bepergian.
Pasalnya, format digital ini dipastikan memiliki kekuatan hukum yang sah serta mengemban fungsi yang identik dengan versi kartu konvensional.
Melalui kehadiran SIM digital ini, para pengendara yang terjaring agenda pemeriksaan rutin di jalan raya tidak perlu lagi menyodorkan kartu plastik mereka kepada aparat penegak hukum.
Petugas di lapangan cukup memverifikasi validitas data dokumen tersebut lewat sistem database terpusat Korlantas yang terpampang pada layar ponsel milik pengendara.
Mekanisme baru ini diklaim mampu mendongkrak efisiensi waktu, mempercepat durasi birokrasi pemeriksaan di tempat, sekaligus mempersempit ruang gerak bagi oknum pemalsu dokumen.
Persyaratan Utama dan Akses Praktis Tanpa Harus ke Satpas
Bagi masyarakat yang tertarik memanfaatkan fasilitas ini, terdapat sejumlah kriteria dasar yang wajib dipenuhi.
Iptu Rifta Dimas Sulistiyo selaku Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri memaparkan bahwa modal paling mendasar yang harus dipunyai pemohon adalah kepemilikan SIM konvensional yang status masa berlakunya masih aktif.
Setelah parameter tersebut terpenuhi, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi resmi bernama Digital Korlantas melalui ponsel dan segera merampungkan registrasi pembuatan akun baru.
Melalui kehadiran platform digital ini, proses konversi kartu menjadi format digital dapat dieksekusi secara mandiri dari lokasi mana saja tanpa menuntut kehadiran fisik warga di kantor Satpas terdekat.
"Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi digital Korlantas," jelas Dimas, Selasa (26/5/2026).
Proses Aktivasi SIM Digital via Aplikasi
Untuk merealisasikan dokumen digital ini, pengguna dapat memulainya dengan membuka aplikasi dan mengetuk menu bertuliskan 'Digitalisasi'.
Langkah selanjutnya adalah menentukan klasifikasi atau jenis dokumen yang hendak dipindai, di mana pengguna harus memilih opsi 'SIM Nasional' demi memproses kartu fisik yang dimiliki.
Setelah itu, pengguna diarahkan untuk mengaktifkan fitur kamera ponsel guna melakukan scan atau pemindaian menyeluruh pada data yang tertera di permukaan kartu SIM fisik tersebut.
Begitu proses pemindaian berhasil, sistem secara otomatis akan memunculkan informasi mengenai golongan kendaraan serta nomor identitas SIM pada layar ponsel.
Pengguna diwajibkan memeriksa kembali data tersebut secara jeli untuk memastikan seluruh susunan angkanya sudah presisi.
Jika data dinilai sudah sesuai, proses dilanjutkan dengan menekan tombol 'Verifikasi SIM' guna memulai pencocokan data.
Terakhir, pengguna tinggal mengeklik perintah 'Verifikasi SIM Saya' untuk mengunci keaslian data dengan pusat basis data Korlantas.
Usai seluruh tahapan berhasil dilewati, SIM digital akan langsung aktif dan memunculkan kode QR dinamis yang telah tersertifikasi resmi.
Kendati kepolisian sudah menyediakan infrastruktur digital ini secara fungsional, pihak Korlantas tetap mengimbau kepada seluruh lapisan pengendara untuk tetap membawa kartu fisik SIM mereka saat bepergian.
Hal ini dikarenakan seluruh ekosistem sistem pada fase implementasi awal ini masih berada dalam koridor penyempurnaan serta optimalisasi teknis berkala.
Editor : Imron Hidayatullahh