Radar Jember – Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Provinsi Kalimantan Barat kini resmi memasuki ranah peradilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana terkait gugatan yang dilayangkan oleh advokat David Tobing pada pekan ini.
Kepastian jadwal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto. "Selasa 2 Juni 2026," ungkap Sunoto saat memberikan keterangan kepada awak media pada Minggu (31/5/2026).
Sebagai informasi, langkah hukum ini diambil oleh David Tobing dengan menggugat lembaga MPR RI, dua orang juri, serta pemandu acara (Master of Ceremony/MC) dalam kompetisi tersebut.
Gugatan ini dipicu oleh gelombang kritik publik atas penilaian terhadap SMAN 1 Pontianak yang dinilai tidak profesional.
Penggugat memandang tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum yang mencederai sportivitas serta merugikan banyak pihak.
Melalui pernyataan resminya pada Rabu (13/5/2026), David menegaskan haknya sebagai warga negara untuk meluruskan preseden buruk tersebut.
"Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026," papar David.
Landasan Hukum Gugatan dan Tuntutan Pemecatan Juri
Dalam dalil hukumnya, David menilai para tergugat secara nyata telah melanggar ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Ia menilai juri dan MC mengesampingkan asas profesionalisme serta tidak berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," cetus David mengutip dasar undang-undang.
Ia menambahkan bahwa ketidakhati-hatian juri dan MC ini telah melahirkan ketidakadilan dalam ajang LCC, sehingga sangat layak untuk dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Melalui berkas gugatannya, David menuntut Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, untuk mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat terhadap dua juri yang bertugas, yakni Dyastasita dan Indri Wahyuni.
"Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," tulis David dalam dokumen tersebut.
Tidak hanya itu, tuntutan juga diarahkan kepada Shindy Luthfiana selaku pihak MC. "Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional," lanjut David.
Lebih jauh, ia menuntut agar ketiga oknum tersebut menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat di tiga surat kabar cetak nasional dengan ukuran setengah halaman, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada para tergugat.
"Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.), Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dan Tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya," tegasnya.
Sikap Pimpinan dan Kesekretariatan Jenderal MPR RI
Merespons adanya gugatan hukum tersebut, Ketua MPR RI Ahmad Muzani sempat memberikan tanggapan singkat saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026).
Muzani menyatakan bahwa pihaknya perlu mendalami berkas tuntutan tersebut terlebih dahulu. "Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," tutur Muzani.
Sikap resmi lembaga kemudian ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, yang menyatakan kesiapan lembaga untuk menghormati dan mengikuti seluruh tahapan yudisial di pengadilan.
"Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut," jelas Siti Fauziah pada Minggu (31/5/2026).
Terkait tuntutan pemecatan tidak hormat terhadap dua juri, Siti menjelaskan bahwa mekanisme sanksi di internal MPR RI harus mengacu pada koridor regulasi kedinasan yang berlaku, yakni aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kami berpedoman pada aturan BKN dan PP No. 94 Tahun 2021 apakah ada aturan yang dilanggar," ungkapnya.
Ia pun menambahkan bahwa proses pendalaman internal mengenai perilaku kedua juri di lapangan masih terus berjalan dan belum menelurkan kesimpulan final. "Masih kita dalami," imbuh Siti.
Klaim Penyelesaian Damai di Tingkat Sekolah
Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno turut angkat bicara dan menegaskan bahwa jajaran pimpinan akan mempelajari gugatan dari David Tobing guna memberikan respons hukum yang proporsional.
"Bahwa adanya, gugatan hukum yang layangkan ke Pengadilan Negeri bersama ini tentu kami menghormati proses hukum yang diajukan tersebut dan tentu nanti akan kami pelajari untuk kami berikan responsnya sesuai dengan ketentuan dan tata aturan yang berlaku," urai Eddy pada Minggu (31/5/2026).
Politisi PAN tersebut menggarisbawahi bahwa polemik substansial yang melibatkan pihak sekolah sebenarnya telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan oleh pimpinan MPR bersama SMAN 1 Pontianak.
"Sebagaimana telah disampaikan oleh pimpinan MPR, bahwa satu kita telah menyelesaikan polemik yang sempat berkembang dengan SMAN 1 Pontianak secara baik, kekeluargaan dan secara sangat lapang dada," kata Eddy.
Menurutnya, pihak SMAN 1 Pontianak telah berbesar hati menerima posisi runner-up atau juara kedua, dan bahkan memberikan dukungan moral penuh kepada SMAN 1 Sambas untuk melangkah ke putaran nasional.
Eddy menganggap masalah koordinasi teknis lomba di daerah sejatinya sudah tuntas dengan baik. Adapun mengenai nasib dan pertanggungjawaban para juri yang memicu kontroversi, pimpinan MPR menyerahkannya pada mekanisme evaluasi internal organisasi.
"Jadi saya kira permasalahan yang pernah terjadi, itu sudah bisa diselesaikan dengan baik. Tentang tindakan apa yang akan diambil oleh pimpinan MPR terhadap mereka-mereka yang memang menjalankan tugasnya dengan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, tentu itu merupakan evaluasi internal MPR yang tentu nanti akan diputuskan oleh pimpinan MPR," pungkasnya.
Editor : Imron Hidayatullahh