Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Usai Haji 2026, KPK Segera Limpahkan Berkas Kasus Kuota Haji Yaqut, Begini Alurnya

Faqih Humaini • Senin, 1 Juni 2026 | 18:41 WIB
Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjadi menteri agama (ig:yaqutcholilqoumas)
Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjadi menteri agama (ig:yaqutcholilqoumas)

 

JAKARTA, Radar Jember – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pelimpahan dilakukan setelah seluruh rangkaian ibadah haji 2026 dinyatakan selesai.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji.

 Pasalnya, sejumlah saksi dalam perkara ini masih berada di Tanah Suci sebagai jemaah maupun petugas haji.

Menurut Asep, KPK menghindari potensi terganggunya pelayanan haji apabila saksi harus bolak-balik memberikan keterangan di tengah pelaksanaan ibadah.

Oleh karena itu, penjadwalan pelimpahan perkara dilakukan secara cermat.

“Jangan sampai pada saat persidangan, yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/6).

Saat ini, sebagian jemaah haji Indonesia masih berada di Arab Saudi.

KPK memilih menunggu hingga mereka kembali ke Tanah Air agar proses persidangan dapat berjalan optimal.

 

Asep menegaskan, setelah seluruh saksi kembali, penyidik akan langsung melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

 Dengan demikian, proses hukum bisa segera masuk tahap persidangan.

“Secepatnya kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia diduga terlibat dalam pengondisian pembagian kuota haji tambahan pada 2023 dan 2024.

Baca Juga: Sekda Bondowoso Tekankan Kualitas dan Standar Kerja: SDM Konstruksi Harus Kompeten

 

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz serta pihak swasta yang diduga ikut menikmati keuntungan dari kebijakan tersebut.

Baca Juga: Ruangan Kesra Setda Bondowoso Digeledah Pidsus Kejaksaan, Perkara Dana Hibah Naik Penyidikan

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya penyelenggaraan ibadah haji.

 

 

Editor : Faqih Humaini
#kemenag #korupsi kuota haji #Yaqut Choilil Qumas #KPK