Radar Jember – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan instruksi penting yang wajib dipahami oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Mulai Juni 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan bahwa kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi para pegawai akan dialihkan dan dilaksanakan secara rutin setiap hari Jumat.
Langkah ini diambil untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan instruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Klaster ASN yang terikat dalam aturan baru ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” tutur Khofifah usai memimpin rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Kota Surabaya, Sabtu (30/5/2026).
Pergeseran Hari dan Pengecualian Seratus Persen WFO bagi Sektor Esensial
Perubahan jadwal ini wajib dicermati oleh seluruh lapisan pegawai, termasuk jajaran tenaga honorer.
Khofifah memaparkan bahwa agenda WFH yang sejak 1 April 2026 lalu diterapkan setiap hari Rabu, kini sepenuhnya digeser ke hari Jumat demi terciptanya keselarasan dengan kebijakan makro secara nasional.
"Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat," kata Gubernur Jawa Timur menegaskan.
Kendati skema kerja fleksibel ini terus dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan, Pemprov Jatim tetap memberlakukan aturan ketat bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
Sejumlah perangkat daerah yang mengemban fungsi pelayanan publik esensial diwajibkan untuk tetap beroperasi dari kantor atau work from office (WFO).
"Rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta UPT SMA, SMK, dan SLB di bawah Dinas Pendidikan yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO," ujar Khofifah memetakan pengecualian tersebut.
Perangkat daerah pada sektor-sektor ini, khususnya yang membidangi urusan kesehatan, transportasi, dan keamanan, diperkenankan menerapkan sistem WFO hingga 100 persen demi menjamin pelayanan publik primer tetap berjalan prima.
Termasuk dalam mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, ibu hamil, dan anak-anak.
Aturan Ketat dan Kewajiban ASN Selama Menjalankan WFH
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan akan terus mengawal, memantau, dan mengevaluasi jalannya kebijakan ini agar produktivitas kinerja aparatur tidak mengendur.
Khofifah mengingatkan bahwa setiap ASN yang mendapat giliran WFH mutlak mematuhi seluruh klausul yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan.
Secara teknis, para pegawai yang sedang menjalani WFH dilarang keras meninggalkan tempat tinggal mereka tanpa alasan dinas, wajib bersikap responsif terhadap instruksi pimpinan, serta harus selalu siap sedia datang ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Disiplin administrasi juga tetap berjalan ketat melalui kewajiban pengisian daftar hadir elektronik pada aplikasi Jatim Presensi dengan memilih opsi mekanisme WFH.
Setiap aparatur juga diharuskan menyusun laporan aktivitas harian yang dilengkapi dengan bukti dukung atau output kinerja konkrit untuk diserahkan kepada kepala perangkat daerah melalui atasan langsung masing-masing.
Selain aspek kinerja, regulasi ini juga memuat klausul keselamatan kantor yang wajib dipenuhi sebelum pegawai memulai WFH.
Sebelum meninggalkan ruang kerja di kantor pada hari Kamis, ASN diwajibkan memastikan area kerja dalam kondisi aman dengan mematikan seluruh gawai elektronik, sistem pendingin ruangan (AC), lampu, hingga mencabut instalasi kabel dari stopkontak demi mencegah risiko korsleting listrik.
Melalui penyesuaian manajemen kerja baru ini, Pemprov Jatim optimistis kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat luas akan tetap terjaga sesuai standar mutu yang telah ditetapkan.
Editor : Imron Hidayatullahh