Radar Jember –PT Taspen (Persero) mengumumkan bahwa proses pencairan dana gaji ke-13 tahun anggaran 2026 akan segera digulirkan paling cepat besok, Selasa, 2 Juni 2026.
Informasi resmi tersebut dirilis manajemen melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Sabtu (23/5/2026) lalu.
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat penyaluran pensiun diterima tepat waktu,” tulis perwakilan Taspen dalam unggahan digitalnya.
Baca Juga: Konate Tinggalkan Liverpool Secara Gratis, Inter Milan Sulit Bersaing karena Tuntutan Gaji Tinggi
Sebagai informasi, tunjangan gaji ke-13 merupakan bentuk pendapatan ekstra di luar upah bulanan reguler yang dialokasikan bagi seluruh aparatur negara.
Komponen penerimanya mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, kalangan pensiunan, hingga para penerima tunjangan khusus.
Guna kelancaran distribusi anggaran, proses pembayaran tahun ini akan disalurkan melalui jaringan 46 mitra bayar resmi di seluruh penjuru tanah air.
Aturan Resmi dan Komponen Penyusun Gaji Ke-13
Formulasi mengenai rincian nominal dana gaji ke-13 pada periode tahun ini telah dikunci di dalam regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Mengacu pada ketentuan yuridis tersebut, besaran nominal dana yang ditransfer ke rekening masing-masing abdi negara tidak hanya mengandalkan nilai gaji pokok semata.
Kalkulasi akhir tunjangan ini turut mengakumulasikan sejumlah komponen pendukung, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berbasis capaian kinerja.
Akibat parameter ini, jumlah nominal yang dikantongi setiap pegawai dipastikan bervariasi karena sangat bergantung pada tingkat kepangkatan, posisi jabatan, dan kelas penempatan masing-masing.
Rincian Lengkap Plafon Maksimal Gaji Ke-13 bagi PNS
Merujuk lembaran lampiran dokumen PP Nomor 9 Tahun 2026, negara menetapkan batas atas nominal tunjangan gaji ke-13 untuk kategori pimpinan, jajaran anggota, serta pegawai non-pegawai ASN yang mengabdi di instansi pusat, lembaga non-struktural, maupun kawasan perguruan tinggi negeri baru.
Bagi jajaran pimpinan dan anggota di internal lembaga non-struktural, batas tertinggi tunjangan diatur berdasarkan posisi strategisnya.
Baca Juga: Tanpa Antre dan Aturan Ribet, PT Taspen Cairkan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026
Jabatan Ketua atau Kepala berhak menerima alokasi maksimal mencapai Rp 31.474.800. Sementara itu, untuk posisi Wakil Ketua ditetapkan sebesar Rp 29.665.400, diikuti posisi Sekretaris dan Anggota yang masing-masing dijatah plafon hingga Rp 28.104.300.
Bagi kelompok Pegawai Non-Pegawai ASN yang mengabdi di lingkungan Lembaga Non-Struktural dan menduduki jenjang setara eselon, rincian pagunya dibagi ke dalam empat tingkatan.
Level Eselon I mendapatkan pagu maksimal sebesar Rp 24.886.200, level Eselon II dipatok senilai Rp 19.514.300, level Eselon III berhak mengantongi Rp 13.842.300, dan bagi kasta Eselon IV disiapkan alokasi maksimal Rp 10.612.900.
Selanjutnya, bagi klasifikasi Pegawai Non-Pegawai ASN yang tersebar di instansi kementerian dan universitas negeri, perhitungan nominalnya dipisahkan secara ketat berdasarkan latar belakang ijazah pendidikan terakhir beserta akumulasi masa kerjanya sebagai berikut:
- Pendidikan SD/SMP/Sederajat: Masa pengabdian sampai dengan 10 tahun akan mengantongi Rp 4.285.200; masa kerja di atas 10 tahun dialokasikan Rp 4.639.300; dan masa bakti di atas 20 tahun dikunci di angka Rp 5.052.600.
- Pendidikan SMA/DI/Sederajat: Masa dinas hingga 10 tahun dijatah sebesar Rp 4.907.700; untuk durasi kerja di atas 10 tahun menerima Rp 5.347.400; sedangkan masa pengabdian melewati 20 tahun berada di angka Rp 5.861.500.
- Pendidikan DII/DIII/Sederajat: Durasi kerja sampai 10 tahun memperoleh Rp 5.488.500; masa bakti di atas 10 tahun berhak mendapat Rp 5.966.100; sementara untuk pengabdian di atas 20 tahun dipatok senilai Rp 6.524.200.
- Pendidikan S1/DIV/Sederajat: Masa kerja sampai dengan 10 tahun disiapkan Rp 6.591.000; durasi kerja di atas 10 tahun memperoleh Rp 7.160.500; dan masa pengabdian di atas 20 tahun dipatok pada angka Rp 7.825.800.
- Pendidikan S2/S3/Sederajat: Masa dinas hingga 10 tahun mengantongi Rp 7.764.100; untuk jangka waktu kerja di atas 10 tahun berhak atas Rp 8.357.500; serta masa bakti melampaui 20 tahun dibatasi maksimal Rp 9.050.500.
Plafon Gaji Pokok dan Tunjangan bagi PPPK
Untuk kelompok pegawai dengan status PPPK, ketetapan nilai upah dasarnya merujuk pada regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan pembaruan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Penentuan nominal pendapatan bulanan ini mutlak dipengaruhi oleh klaster golongan ruang beserta rekam jejak masa kerjanya.
Naratif rincian upah pokok dasar bagi PPPK bermula dari Golongan I dengan masa kerja 0 tahun yang dipatok sebesar Rp 1.938.500.
Untuk tingkat di atasnya, upah Golongan II dengan masa dinas 3 tahun tercatat senilai Rp 2.116.900, diikuti Golongan III masa kerja 3 tahun sebesar Rp 2.206.500, serta Golongan IV masa kerja 3 tahun dengan nilai Rp 2.299.800.
Selanjutnya, pada Golongan V masa kerja 0 tahun ditetapkan upah sebesar Rp 2.511.500. Berlanjut ke Golongan VI masa dinas 3 tahun di angka Rp 2.742.800, Golongan VII masa bakti 3 tahun senilai Rp 2.858.800, dan Golongan VIII masa kerja 3 tahun yang menyentuh angka Rp 2.979.700.
Untuk klaster menengah atas, Golongan IX masa kerja 0 tahun menerima upah pokok sebesar Rp 3.203.600. Di atasnya, ada Golongan X masa kerja 0 tahun senilai Rp 3.339.100, Golongan XI masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.480.300, serta Golongan XII masa kerja 0 tahun yang dikunci pada nominal Rp 3.627.500.
Baca Juga: CEK FAKTA! Guru Honorer Siap-Siap Jadi ASN Hingga Desember 2026?
Pada tingkat teratas, alokasi untuk Golongan XIII masa kerja 0 tahun berada di angka Rp 3.781.000, disusul Golongan XIV masa kerja 0 tahun senilai Rp 3.940.900, Golongan XV masa kerja 0 tahun sebesar Rp 4.107.600, Golongan XVI masa kerja 0 tahun di angka Rp 4.281.400, hingga puncaknya pada Golongan XVII dengan masa kerja 0 tahun yang mengantongi upah dasar senilai Rp 4.462.500.
Sama halnya dengan PNS, para pegawai PPPK baik di sektor tenaga pendidik (guru) maupun teknis (non-guru) juga berhak atas limpahan tunjangan pelengkap, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, serta tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan sejenis lainnya.
Ketentuan Pencairan Tanpa Antre bagi Kalangan Pensiunan
Mekanisme pengucuran dana bagi golongan purnatugas atau pensiunan akan dikalkulasi setara dengan nilai pendapatan bulanan terakhir yang mereka terima pada periode bulan Mei 2026. Corporate
Secretary PT Taspen (Persero), Henra, memberikan jaminan penuh bahwa para pensiunan kini tidak perlu lagi repot mengurus administrasi pengajuan tertulis ataupun melakukan proses verifikasi digital (autentikasi) di kantor bayar untuk bisa mencairkan dana tunjangan tersebut.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” jelas Henra menegaskan komitmen korporasi.
Gambaran nilai pendapatan pokok bulanan bagi pensiunan didasarkan pada rentang batas minimum hingga maksimum di setiap klaster golongan:
- Golongan I: Untuk IA berada di kisaran Rp 1.748.100 sampai Rp 1.962.200; IB mulai dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.077.300; IC bernilai Rp 1.748.100 hingga Rp 2.165.200; dan ID sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 2.256.700.
- Golongan II: Klaster IIA dipatok antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.833.900; IIB di angka Rp 1.748.100 sampai Rp 2.953.800; IIC bernilai Rp 1.748.100 hingga Rp 3.078.700; serta IID bergerak dari Rp 1.748.100 sampai Rp 3.208.800.
- Golongan III: Wilayah IIIA berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.558.600; IIIB berada di rentang Rp 1.748.100 sampai Rp 3.709.200; IIIC di angka Rp 1.748.100 hingga Rp 3.866.100; dan IIID senilai Rp 1.748.100 sampai Rp 4.029.600.
- Golongan IV: Rentang tertinggi dimulai dari IVA sebesar Rp 1.748.100 hingga Rp 4.200.000; IVB senilai Rp 1.748.100 sampai Rp 4.377.800; IVC berkisar Rp 1.748.100 hingga Rp 4.562.900; IVD berada di angka Rp 1.748.100 sampai Rp 4.755.900; serta kasta tertinggi IVE yang merentang dari Rp 1.748.096 hingga menyentuh Rp 4.957.100.
Klasifikasi Daftar Penerima dan Golongan yang Dicoret Negara
Berdasarkan amanat Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, negara mengunci daftar kelompok aparatur negara yang sah dinyatakan berhak menikmati kucuran bonus tahunan ini.
Mereka adalah PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Korps Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, serta Pegawai Non-ASN yang mengabdi pada instansi pemerintah tertentu sesuai kriteria.
Sebaliknya, merujuk pada landasan hukum Pasal 8 di dalam peraturan yang sama, pemerintah secara tegas mencoret dan tidak akan mencairkan anggaran gaji ke-13 bagi PNS, Prajurit TNI, maupun Anggota Polri yang berada dalam dua kondisi khusus.
Syarat mutlak pembatalan ini menyasar pegawai yang posisinya sedang menjalani masa Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), atau pegawai yang tengah menjalankan tugas kedinasan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) dengan sistem penggajian yang sudah ditanggung penuh oleh instansi tempat penugasan yang baru.
Editor : Imron Hidayatullahh