Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Siap-siap Rekening Gendut Besok Pagi! PT Taspen Bocorkan Jadwal Resmi Pencairan Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni, Ini Perinciannya

Imron Hidayatullahh • Senin, 1 Juni 2026 | 16:17 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 ASN. (Foto diolah dengan AI)
Ilustrasi gaji ke-13 ASN. (Foto diolah dengan AI)

Radar Jember –PT Taspen (Persero) mengumumkan bahwa proses pencairan dana gaji ke-13 tahun anggaran 2026 akan segera digulirkan paling cepat besok, Selasa, 2 Juni 2026.

Informasi resmi tersebut dirilis manajemen melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Sabtu (23/5/2026) lalu.

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat penyaluran pensiun diterima tepat waktu,” tulis perwakilan Taspen dalam unggahan digitalnya.

Baca Juga: Konate Tinggalkan Liverpool Secara Gratis, Inter Milan Sulit Bersaing karena Tuntutan Gaji Tinggi

Sebagai informasi, tunjangan gaji ke-13 merupakan bentuk pendapatan ekstra di luar upah bulanan reguler yang dialokasikan bagi seluruh aparatur negara.

Komponen penerimanya mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, kalangan pensiunan, hingga para penerima tunjangan khusus.

Guna kelancaran distribusi anggaran, proses pembayaran tahun ini akan disalurkan melalui jaringan 46 mitra bayar resmi di seluruh penjuru tanah air.

Aturan Resmi dan Komponen Penyusun Gaji Ke-13

Formulasi mengenai rincian nominal dana gaji ke-13 pada periode tahun ini telah dikunci di dalam regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Mengacu pada ketentuan yuridis tersebut, besaran nominal dana yang ditransfer ke rekening masing-masing abdi negara tidak hanya mengandalkan nilai gaji pokok semata.

Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo! Daftar Lengkap Penerima Gaji Ke-13 Tahun 2026, Golongan Ini Kantongi Puluhan Juta Rupiah!

Kalkulasi akhir tunjangan ini turut mengakumulasikan sejumlah komponen pendukung, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berbasis capaian kinerja.

Akibat parameter ini, jumlah nominal yang dikantongi setiap pegawai dipastikan bervariasi karena sangat bergantung pada tingkat kepangkatan, posisi jabatan, dan kelas penempatan masing-masing.

Rincian Lengkap Plafon Maksimal Gaji Ke-13 bagi PNS

Merujuk lembaran lampiran dokumen PP Nomor 9 Tahun 2026, negara menetapkan batas atas nominal tunjangan gaji ke-13 untuk kategori pimpinan, jajaran anggota, serta pegawai non-pegawai ASN yang mengabdi di instansi pusat, lembaga non-struktural, maupun kawasan perguruan tinggi negeri baru.

Bagi jajaran pimpinan dan anggota di internal lembaga non-struktural, batas tertinggi tunjangan diatur berdasarkan posisi strategisnya.

Baca Juga: Tanpa Antre dan Aturan Ribet, PT Taspen Cairkan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026

Jabatan Ketua atau Kepala berhak menerima alokasi maksimal mencapai Rp 31.474.800. Sementara itu, untuk posisi Wakil Ketua ditetapkan sebesar Rp 29.665.400, diikuti posisi Sekretaris dan Anggota yang masing-masing dijatah plafon hingga Rp 28.104.300.

Bagi kelompok Pegawai Non-Pegawai ASN yang mengabdi di lingkungan Lembaga Non-Struktural dan menduduki jenjang setara eselon, rincian pagunya dibagi ke dalam empat tingkatan.

Level Eselon I mendapatkan pagu maksimal sebesar Rp 24.886.200, level Eselon II dipatok senilai Rp 19.514.300, level Eselon III berhak mengantongi Rp 13.842.300, dan bagi kasta Eselon IV disiapkan alokasi maksimal Rp 10.612.900.

Selanjutnya, bagi klasifikasi Pegawai Non-Pegawai ASN yang tersebar di instansi kementerian dan universitas negeri, perhitungan nominalnya dipisahkan secara ketat berdasarkan latar belakang ijazah pendidikan terakhir beserta akumulasi masa kerjanya sebagai berikut:

Plafon Gaji Pokok dan Tunjangan bagi PPPK

Untuk kelompok pegawai dengan status PPPK, ketetapan nilai upah dasarnya merujuk pada regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan pembaruan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Penentuan nominal pendapatan bulanan ini mutlak dipengaruhi oleh klaster golongan ruang beserta rekam jejak masa kerjanya.

Naratif rincian upah pokok dasar bagi PPPK bermula dari Golongan I dengan masa kerja 0 tahun yang dipatok sebesar Rp 1.938.500.

Untuk tingkat di atasnya, upah Golongan II dengan masa dinas 3 tahun tercatat senilai Rp 2.116.900, diikuti Golongan III masa kerja 3 tahun sebesar Rp 2.206.500, serta Golongan IV masa kerja 3 tahun dengan nilai Rp 2.299.800.

Selanjutnya, pada Golongan V masa kerja 0 tahun ditetapkan upah sebesar Rp 2.511.500. Berlanjut ke Golongan VI masa dinas 3 tahun di angka Rp 2.742.800, Golongan VII masa bakti 3 tahun senilai Rp 2.858.800, dan Golongan VIII masa kerja 3 tahun yang menyentuh angka Rp 2.979.700.

Untuk klaster menengah atas, Golongan IX masa kerja 0 tahun menerima upah pokok sebesar Rp 3.203.600. Di atasnya, ada Golongan X masa kerja 0 tahun senilai Rp 3.339.100, Golongan XI masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.480.300, serta Golongan XII masa kerja 0 tahun yang dikunci pada nominal Rp 3.627.500.

Baca Juga: CEK FAKTA! Guru Honorer Siap-Siap Jadi ASN Hingga Desember 2026?

Pada tingkat teratas, alokasi untuk Golongan XIII masa kerja 0 tahun berada di angka Rp 3.781.000, disusul Golongan XIV masa kerja 0 tahun senilai Rp 3.940.900, Golongan XV masa kerja 0 tahun sebesar Rp 4.107.600, Golongan XVI masa kerja 0 tahun di angka Rp 4.281.400, hingga puncaknya pada Golongan XVII dengan masa kerja 0 tahun yang mengantongi upah dasar senilai Rp 4.462.500.

Sama halnya dengan PNS, para pegawai PPPK baik di sektor tenaga pendidik (guru) maupun teknis (non-guru) juga berhak atas limpahan tunjangan pelengkap, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, serta tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan sejenis lainnya.

Ketentuan Pencairan Tanpa Antre bagi Kalangan Pensiunan

Mekanisme pengucuran dana bagi golongan purnatugas atau pensiunan akan dikalkulasi setara dengan nilai pendapatan bulanan terakhir yang mereka terima pada periode bulan Mei 2026. Corporate

Secretary PT Taspen (Persero), Henra, memberikan jaminan penuh bahwa para pensiunan kini tidak perlu lagi repot mengurus administrasi pengajuan tertulis ataupun melakukan proses verifikasi digital (autentikasi) di kantor bayar untuk bisa mencairkan dana tunjangan tersebut.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” jelas Henra menegaskan komitmen korporasi.

Gambaran nilai pendapatan pokok bulanan bagi pensiunan didasarkan pada rentang batas minimum hingga maksimum di setiap klaster golongan:

Baca Juga: Diterjunkan Door to Door, 20 Ribu ASN Jember Bongkar Belasan Ribu Data Bansos Siluman yang Bikin Geleng Kepala!

Klasifikasi Daftar Penerima dan Golongan yang Dicoret Negara

Berdasarkan amanat Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, negara mengunci daftar kelompok aparatur negara yang sah dinyatakan berhak menikmati kucuran bonus tahunan ini.

Mereka adalah PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Korps Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, serta Pegawai Non-ASN yang mengabdi pada instansi pemerintah tertentu sesuai kriteria.

Sebaliknya, merujuk pada landasan hukum Pasal 8 di dalam peraturan yang sama, pemerintah secara tegas mencoret dan tidak akan mencairkan anggaran gaji ke-13 bagi PNS, Prajurit TNI, maupun Anggota Polri yang berada dalam dua kondisi khusus.

Syarat mutlak pembatalan ini menyasar pegawai yang posisinya sedang menjalani masa Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), atau pegawai yang tengah menjalankan tugas kedinasan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) dengan sistem penggajian yang sudah ditanggung penuh oleh instansi tempat penugasan yang baru.

Editor : Imron Hidayatullahh
#gaji ke-13 #pensiunan #pt taspen #ASN