Radar Jember – Kabar gembira menghampiri Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh tanah air.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2026 dengan nominal Rp600 ribu per triwulan.
Namun, ada perubahan besar dalam mekanismenya; tahun ini pemerintah resmi menanggalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai rujukan utama dan beralih menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa sistem baru ini dirancang sebagai basis data terpadu untuk merombak tata kelola bantuan agar jauh lebih akurat.
“DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut.
Melalui basis data baru ini, masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 (40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah) otomatis menjadi prioritas utama.
Untuk mempermudah pemantauan, masyarakat kini bisa mengecek status kepesertaan mereka secara mandiri.
Warga hanya perlu mengakses laman resmi Kementerian Sosial, kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP beserta kode verifikasi yang tersedia.
Baca Juga: Realisasi Bansos Pangan Masih Jauh dari Target, Bapanas Berdalih untuk Stabilkan Harga
Sistem digital Kemensos akan langsung menampilkan hasil pencocokan berdasarkan rekam data DTSEN.
Mekanisme Pencairan dan Percepatan Sinkronisasi Data BPS
Secara teknis, alokasi dana BPNT diplot sebesar Rp200 ribu per bulan yang dicairkan sekaligus setiap tiga bulan sekali, sehingga total yang diterima KPM mencapai Rp600 ribu dalam satu tahap.
Di samping BPNT, pemerintah juga memastikan keberlanjutan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nominal bervariasi bergantung pada kategori penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Gus Ipul memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran di lapangan untuk mengawal ketat validitas data pengalihan ini guna mencegah terjadinya tumpang tindih anggaran.
“Kalau pendamping sosial melihat ada data yang tidak sesuai, wajib untuk segera menyanggah. Validitas data adalah kunci kebijakan yang tepat sasaran,” katanya memperingatkan.
Guna mempercepat proses birokrasi, Kementerian Sosial menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memajukan tenggat pembaruan data secara signifikan.
“Biasanya data itu kita terima tanggal 20 di setiap triwulan. Tapi sekarang dimajukan menjadi tanggal 10,” imbuh Gus Ipul.
Proses transfer dana sendiri akan didistribusikan secara berkala melalui jaringan bank anggota Himbara serta PT Pos Indonesia, sehingga jadwal pencairan antarwilayah kemungkinan akan berbeda.
Penyaluran Bansos PKD di DKI Jakarta
Sementara itu di tingkat regional, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) per Mei 2026 melalui program jaminan daerah seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, mengonfirmasi bahwa proses transfer dana untuk data penerima lama sudah mulai berjalan menjelang akhir bulan.
“Penyaluran bagi penerima eksisting telah dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026,” terang Iqbal.
Merujuk pada data terkini, total penerima bansos PKD di ibu kota tercatat sebanyak 187.706 warga, dengan rincian 152.131 penerima KLJ, 17.108 penerima KAJ, dan 18.467 penerima KPDJ.
Pemprov DKI terus melakukan penyisiran data secara berkala demi akuntabilitas anggaran daerah.
“Hal ini dilakukan guna memastikan bantuan tepat sasaran dan tersalurkan secara akuntabel,” tegas Iqbal.
Ia juga menambahkan, “Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen menjaga transparansi dan ketepatan data dalam penyaluran bansos.”
Editor : Imron Hidayatullahh