Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Prabowo Kurban 1.098 Sapi Pakai Duit Negara, Masih Bisa Disebut Kurban? Begini Syarat Berkurban!

Imron Hidayatullahh • Kamis, 28 Mei 2026 | 07:15 WIB
JUMBO:  Sapi kurban Presiden yang dibeli dari peternak Lumajang. (IQBAL)
JUMBO: Sapi kurban Presiden yang dibeli dari peternak Lumajang. (IQBAL)

Radar Jember  – Istana Negara akhirnya angkat bicara guna meredam polemik di tengah masyarakat terkait penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Pihak Istana menegaskan langkah tersebut sepenuhnya legal, sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut pasang badan dan memastikan prosesnya sah secara hukum Islam.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensekneg), Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa pengadaan ribuan sapi kurban tersebut difasilitasi melalui program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres). 

Baca Juga: Si Pasa, Sapi Asal Tapen Bondowoso Jadi Kurban Presiden Prabowo

Kebijakan ini, menurut Juri, merupakan tradisi tahunan yang terus dipertahankan dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.

"Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat.  Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idula Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama," ujar Juri Ardiantoro dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Pada Idul Adha tahun ini, Presiden Prabowo menyalurkan total 1.098 ekor sapi ke pelbagai pelosok tanah air. 

Juri mempertegas bahwa pengalokasian dana Banpres untuk keperluan ini sangat lumrah karena peruntukannya murni bagi rakyat, bukan kepentingan pribadi kepala negara. 

Adapun untuk ibadah kurban atas nama pribadinya sendiri, Presiden Prabowo tetap membelinya menggunakan dana pribadi dari kantong sendiri.

Baca Juga: Sapi Milik Peternak Lumajang Dipilih Presiden Prabowo Dijadikan Hewan Kurban, Beratnya 1,14 ton

MUI: APBN Bertindak sebagai Baitul Mal Modern

Setali tiga uang dengan pemerintah, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa langkah kepala negara membeli hewan kurban menggunakan kas negara atau APBN tidak menyalahi aturan fikih Islam. 

Bersandar pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, Niam memaparkan bahwa seorang pemimpin justru disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal demi kemaslahatan publik.

"Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal," kata Niam.

Secara birokrasi, MUI menilai skema ini serupa dengan program bantuan sosial (bansos) lainnya. 

"Sama seperti anggaran banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-aerah," tambah Niam.

Melalui program Banpres ini, pemerintah berharap dapat mempertebal kepedulian sosial sekaligus memastikan masyarakat di daerah terpencil dapat merasakan kebahagiaan merayakan Hari Raya Idul Adha secara merata.

Baca Juga: Tempat Penggodokan Soeharto, SBY, hingga Prabowo Berubah Wajah! Ada Apa di Seskoad? - Radar Jember

Lantas, masih bisakah 1.098 sapi dari Presiden tersebut disebut kurban? Berikut syarat-syarat kurban!

Syarat Berkurban

Syarat kurban meliputi dua aspek utama, yakni syarat bagi orang yang berkurban (shahibul kurban) dan syarat hewan yang disembelih. 

Ibadah ini disyariatkan bagi muslim yang merdeka, baligh, berakal, dan mampu secara finansial.
Berikut adalah detail lengkap ketentuan syarat kurban:

1. Syarat Orang yang Berkurban (Pekurban)

2. Syarat Hewan Kurban

3. Ketentuan Pembagian Kuota

Editor : Imron Hidayatullahh
#sapi kurban presiden #prabowo kurban 1.098 sapi #Presiden Prabowo Subianto #Idul Adha 1444 H #Syarat kurban