Radar Jember – Istana Negara akhirnya angkat bicara guna meredam polemik di tengah masyarakat terkait penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Pihak Istana menegaskan langkah tersebut sepenuhnya legal, sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut pasang badan dan memastikan prosesnya sah secara hukum Islam.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensekneg), Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa pengadaan ribuan sapi kurban tersebut difasilitasi melalui program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres).
Baca Juga: Si Pasa, Sapi Asal Tapen Bondowoso Jadi Kurban Presiden Prabowo
Kebijakan ini, menurut Juri, merupakan tradisi tahunan yang terus dipertahankan dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.
"Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idula Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama," ujar Juri Ardiantoro dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Pada Idul Adha tahun ini, Presiden Prabowo menyalurkan total 1.098 ekor sapi ke pelbagai pelosok tanah air.
Juri mempertegas bahwa pengalokasian dana Banpres untuk keperluan ini sangat lumrah karena peruntukannya murni bagi rakyat, bukan kepentingan pribadi kepala negara.
Adapun untuk ibadah kurban atas nama pribadinya sendiri, Presiden Prabowo tetap membelinya menggunakan dana pribadi dari kantong sendiri.
Baca Juga: Sapi Milik Peternak Lumajang Dipilih Presiden Prabowo Dijadikan Hewan Kurban, Beratnya 1,14 ton
MUI: APBN Bertindak sebagai Baitul Mal Modern
Setali tiga uang dengan pemerintah, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa langkah kepala negara membeli hewan kurban menggunakan kas negara atau APBN tidak menyalahi aturan fikih Islam.
Bersandar pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, Niam memaparkan bahwa seorang pemimpin justru disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal demi kemaslahatan publik.
"Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal," kata Niam.
Secara birokrasi, MUI menilai skema ini serupa dengan program bantuan sosial (bansos) lainnya.
"Sama seperti anggaran banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-aerah," tambah Niam.
Melalui program Banpres ini, pemerintah berharap dapat mempertebal kepedulian sosial sekaligus memastikan masyarakat di daerah terpencil dapat merasakan kebahagiaan merayakan Hari Raya Idul Adha secara merata.
Baca Juga: Tempat Penggodokan Soeharto, SBY, hingga Prabowo Berubah Wajah! Ada Apa di Seskoad? - Radar Jember
Lantas, masih bisakah 1.098 sapi dari Presiden tersebut disebut kurban? Berikut syarat-syarat kurban!
Syarat Berkurban
Syarat kurban meliputi dua aspek utama, yakni syarat bagi orang yang berkurban (shahibul kurban) dan syarat hewan yang disembelih.
Ibadah ini disyariatkan bagi muslim yang merdeka, baligh, berakal, dan mampu secara finansial.
Berikut adalah detail lengkap ketentuan syarat kurban:
1. Syarat Orang yang Berkurban (Pekurban)
- Islam: Beragama Islam.
- Baligh dan Berakal: Merupakan orang yang sudah dewasa (baligh) dan sehat akalnya.
- Mampu (Istitha'ah): Memiliki kecukupan harta untuk membeli hewan kurban setelah memenuhi kebutuhan pokok harian dirinya dan keluarganya pada hari Idul Adha dan hari Tasyrik.
2. Syarat Hewan Kurban
- Jenis Hewan: Hewan ternak seperti unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba.
- Usia Minimal:Domba/Biri-biri: Berusia minimal 1 tahun (atau 6 bulan jika sulit mendapatkan yang 1 tahun).
- Kambing: Berusia minimal 1 tahun dan memasuki tahun ke-2.
- Sapi/Kerbau: Berusia minimal 2 tahun dan memasuki tahun ke-3.
- Unta: Berusia minimal 5 tahun dan memasuki tahun ke-6.
- Kondisi Fisik Bebas Cacat:Tidak dalam keadaan buta atau cacat mata yang jelas.
- Tidak dalam keadaan sakit parah.
- Tidak pincang pada salah satu kakinya.
- Tidak dalam kondisi kurus parah atau hilang sumsum tulang.
- Telinga dan ekor tidak terpotong lebih dari separuh (cacat bawaan).
- Kepemilikan Sah: Hewan harus milik sendiri secara halal (bukan hasil mencuri, merampas, atau gadai).
3. Ketentuan Pembagian Kuota
- Kambing/Domba: Hanya sah untuk kurban 1 orang (namun pahalanya dapat diniatkan untuk satu keluarga).
- Sapi/Kerbau/Unta: Dapat digunakan secara patungan atau kolektif untuk maksimal 7 orang