Radar Jember – Pemerintah akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meredam kegaduhan publik terkait pemanfaatan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Pihak Istana menegaskan bahwa pengadaan tersebut merupakan bagian dari program tahunan yang legal, sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan prosesnya sah secara hukum Islam.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensekneg), Juri Ardiantoro, menerangkan bahwa penyaluran sapi kurban tersebut difasilitasi melalui program bantuan kemasyarakatan presiden (banpres).
Baca Juga: Si Pasa, Sapi Asal Tapen Bondowoso Jadi Kurban Presiden Prabowo
Menurutnya, kebijakan ini sudah menjadi tradisi tahunan yang terus dipertahankan dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.
"Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idula Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama," ujar Juri Ardiantoro dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Pada tahun ini, Presiden Prabowo menyalurkan total 1.098 ekor sapi ke pelbagai pelosok tanah air.
Juri mempertegas bahwa pengalokasian dana banpres untuk keperluan ini adalah hal lumrah karena peruntukannya murni bagi rakyat, bukan kepentingan pribadi kepala negara.
Adapun untuk ibadah kurban atas nama pribadinya sendiri, Presiden Prabowo tetap membelinya menggunakan dana dari kantong sendiri.
Baca Juga: Sapi Milik Peternak Lumajang Dipilih Presiden Prabowo Dijadikan Hewan Kurban, Beratnya 1,14 ton
MUI: APBN Bertindak sebagai Baitul Mal Modern
Senada dengan pemerintah, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa langkah kepala negara membeli hewan kurban memakai kas negara atau APBN tidak menyalahi aturan fikih Islam.
Bersandar pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, Niam memaparkan bahwa seorang pemimpin justru disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal demi kemaslahatan publik.
"Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal," kata Niam.
MUI menilai secara birokrasi skema ini serupa dengan program bantuan sosial (bansos).
Baca Juga: Tempat Penggodokan Soeharto, SBY, hingga Prabowo Berubah Wajah! Ada Apa di Seskoad? - Radar Jember
"Sama seperti anggaran banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-aerah," tambahnya.
Melalui program banpres ini, pemerintah berharap dapat mempertebal kepedulian sosial sekaligus menghadirkan kebahagiaan Iduladha di daerah terpencil.
Editor : Imron Hidayatullahh