RADAR JEMBER – Program bantuan sosial (bansos) pangan kembali disalurkan pemerintah pada 2026 untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan kebutuhan pokok.
Namun di tengah proses penyaluran tersebut, masih banyak warga yang belum mengetahui bahwa bantuan dapat hangus atau dikembalikan apabila tidak segera dicairkan sesuai jadwal yang ditentukan.
Sejumlah bantuan yang disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun mekanisme distribusi lainnya memiliki batas waktu pencairan.
Baca Juga: Realisasi Bansos Pangan Masih Jauh dari Target, Bapanas Berdalih untuk Stabilkan Harga
Jika penerima tidak melakukan aktivasi rekening, tidak mengambil bantuan, atau rekening dinyatakan tidak aktif dalam waktu tertentu, maka bantuan berpotensi dikembalikan ke negara untuk proses evaluasi maupun penyaluran ulang.
Kondisi ini sering terjadi karena masyarakat tidak rutin mengecek status penerimaan bansos.
Ada pula penerima yang mengaku tidak mengetahui jadwal pencairan, mengalami kendala rekening dormant, hingga perubahan data kependudukan yang menyebabkan bantuan tertahan.
Karena itu, masyarakat diimbau rutin memeriksa status bansos melalui aplikasi maupun situs resmi Kementerian Sosial.
Selain itu, penerima juga disarankan segera melakukan transaksi atau pencairan setelah bantuan masuk agar rekening tetap aktif dan tidak mengalami pemblokiran otomatis.
Di sisi lain, pemerintah terus melakukan pembaruan data penerima bantuan agar penyaluran lebih tepat sasaran.
Evaluasi berkala juga dilakukan untuk mengurangi kasus bantuan tidak tersalurkan akibat penerima pasif atau data yang tidak lagi sesuai kondisi lapangan.
Penerima bantuan diharapkan rutin mengecek informasi terkait penyaluran bantuan yang sudah dialokasikan agar tidak hangus karena keterlambatan pengambilan.
Editor : Imron Hidayatullahh