Radar Jember - Program Keluarga Harapan (PKH) menargetkan 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia pada 2026.
Tidak semua keluarga miskin otomatis berhak, ada komponen spesifik dalam Kartu Keluarga yang wajib terpenuhi.
Berikut beberapa kategori penerima manfaat PKH.
1. Ibu Hamil atau Menyusui
Berlaku maksimal dua kali kehamilan.
Dan wajib periksa rutin di Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Nominal: Rp750.000 per tahap
Total: Rp3.000.000 per Tahun
Baca Juga: Merasa Layak Dapat Bansos tapi Belum Terdaftar? Begini Syarat dan Cara Daftarnya
2. Anak Usia Dini (0–6 Tahun)
Wajib dibawa ke Posyandu untuk pemantauan tumbuh kembang dan imunisasi. Maksimal dua anak per keluarga.
Nominal: Rp750.000 per tahap
Total: Rp3.000.000 per Tahun
3. Anak Sekolah
Berlaku untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Dengan syarat utama yaitu kehadiran minimal 85 persen per bulan.
Dengan detail nominal:
SD: Rp225.000 per tahap
Total: Rp900.000 per tahun
SMP: Rp375.000 per tahap
Total: 1.500.000 per tahun
SMA: Rp500.000 per tahap
Total: Rp2.000.000 per tahun
4. Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas)
Khusus lansia tanpa penghasilan tetap.
Mulai 2026, lansia di atas 70 tahun yang hidup sendiri dialihkan ke program bantuan pangan atau permakanan.
Nominal: Rp600.000 per tahap
Total: Rp 2.400.000 per tahun
Baca Juga: Paling Dicari Netizen! Terbongkar Cara Mudah Cek Bansos BPNT 2026 Lewat HP
5. Penyandang Disabilitas Berat
Mencakup keterbatasan fisik atau mental yang menghambat aktivitas harian secara mandiri.
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
Nominal: Rp600.000 per tahap
Total: Rp 2.400.000 per tahun
6. Korban Pelanggaran HAM Berat
Kategori khusus ini merupakan bentuk dari kepedulian serta tanggung jawab dari pemerintah dalam menjawab korban maupun ahli waris pelanggaran HAM berat.
Skemanya ditetapkan berdasarkan data Kemensos bersama lembaga terkait.
Dengan Nominal: Rp. 2.700.000 per tahap
Total: 10.800.000 per tahun
Ketentuan tambahan untuk penerima PKH adalah dengan maksimal 4 komponen per KK yang dihitung.
Baca Juga: Praktis dan Anti Ribet! Cara Terbaru Cek Status Bansos Kemensos 2026, Apakah Nama Anda Terdaftar?
Jika lebih, diambil 4 komponen dengan nominal tertinggi.
Seluruh penerima wajib terdaftar di DTSEN dan status kepesertaan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai pemutakhiran data.
Penulis: Bakhtiyar Subandi
Editor : Imron Hidayatullahh