Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ini 6 Kategori Penerima PKH 2026, dari Ibu Hamil hingga Korban Pelanggaran HAM

Redaksi Radar Jember • Selasa, 26 Mei 2026 | 14:54 WIB
Berikut 6 kategori penerima manfaat PKH 2026.
Berikut 6 kategori penerima manfaat PKH 2026.

Radar Jember - Program Keluarga Harapan (PKH) menargetkan 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia pada 2026.

Tidak semua keluarga miskin otomatis berhak, ada komponen spesifik dalam Kartu Keluarga yang wajib terpenuhi.

Berikut beberapa kategori penerima manfaat PKH.

Baca Juga: Bansos Tahap II 2026 Cair Bulan Ini! Catat Jadwal Lengkap dan Cara Ambil Uang PKH-BPNT biar Tak Hangus

1. Ibu Hamil atau Menyusui

Berlaku maksimal dua kali kehamilan.

Dan wajib periksa rutin di Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Nominal: Rp750.000 per tahap

Total: Rp3.000.000 per Tahun

Baca Juga: Merasa Layak Dapat Bansos tapi Belum Terdaftar? Begini Syarat dan Cara Daftarnya

2. Anak Usia Dini (0–6 Tahun)

Wajib dibawa ke Posyandu untuk pemantauan tumbuh kembang dan imunisasi. Maksimal dua anak per keluarga.

Nominal: Rp750.000 per tahap

Total: Rp3.000.000 per Tahun

3. Anak Sekolah

Berlaku untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Dengan syarat utama yaitu kehadiran minimal 85 persen per bulan.

Dengan detail nominal:

SD: Rp225.000 per tahap

Total: Rp900.000 per tahun

SMP: Rp375.000 per tahap

Total: 1.500.000 per tahun

SMA: Rp500.000 per tahap

Total: Rp2.000.000 per tahun

4. Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas)

Khusus lansia tanpa penghasilan tetap.

 Mulai 2026, lansia di atas 70 tahun yang hidup sendiri dialihkan ke program bantuan pangan atau permakanan.

Nominal: Rp600.000 per tahap

Total: Rp 2.400.000 per tahun

Baca Juga: Paling Dicari Netizen! Terbongkar Cara Mudah Cek Bansos BPNT 2026 Lewat HP

5. Penyandang Disabilitas Berat

Mencakup keterbatasan fisik atau mental yang menghambat aktivitas harian secara mandiri.

Penyaluran melalui PT Pos Indonesia.

Nominal: Rp600.000 per tahap

Total: Rp 2.400.000 per tahun

6. Korban Pelanggaran HAM Berat

Kategori khusus ini merupakan bentuk dari kepedulian serta tanggung jawab dari pemerintah dalam menjawab korban maupun ahli waris pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Siap-siap Dapat 4 Liter Gratis! Bapanas dan Bulog Resmi Perpanjang Bansos Pangan Minyakita hingga Juni 2026

Skemanya ditetapkan berdasarkan data Kemensos bersama lembaga terkait.

Dengan Nominal: Rp. 2.700.000 per tahap

Total: 10.800.000 per tahun

Ketentuan tambahan untuk penerima PKH adalah dengan maksimal 4 komponen per KK yang dihitung.

Baca Juga: Praktis dan Anti Ribet! Cara Terbaru Cek Status Bansos Kemensos 2026, Apakah Nama Anda Terdaftar?

Jika lebih, diambil 4 komponen dengan nominal tertinggi.

Seluruh penerima wajib terdaftar di DTSEN dan status kepesertaan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai pemutakhiran data.

 

Penulis: Bakhtiyar Subandi

Editor : Imron Hidayatullahh
#program keluarga harapan #kpm #keluarga penerima manfaat #pkh #penerima bansos