Radar Jember – Tak semua masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial (bansos) otomatis masuk daftar penerima.
Oleh karena hal ini, jika Anda merasa layak mendapatkan bantuan, Kemensos membuka jalur pendaftaran mandiri melalui dua mekanisme online via aplikasi dan offline via kantor desa.
Sebelum mendaftar, pastikan memenuhi kriteria berikut:
- WNI dengan e-KTP valid dan NIK aktif di sistem Dukcapil
- Kartu Keluarga (KK) masih berlaku
- Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin
- Tidak ada anggota keluarga yang berstatus ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau pensiunan
- Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan nama sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tanpa DTKS, permohonan PKH, BPNT, maupun KIS PBI tidak akan bisa diproses.
Cara Daftar Online
- · Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- · Buat akun baru, isi data sesuai e-KTP dan KK
- · Swafoto sambil memegang KTP asli untuk verifikasi identitas
- · Pilih menu "Daftar Usulan" → "Tambah Usulan"
- · Unggah foto rumah tampak depan, lengkapi data, lalu klik "Simpan"
Cara Daftar Offline
- · Datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK asli
- · Temui petugas operator DTKS, isi formulir pendaftaran
- · Tunggu jadwal Musyawarah Desa (Musdes) untuk penentuan kelayakan
- · Petugas lapangan akan melakukan kunjungan rumah untuk verifikasi fisik
Yang Perlu Diperhatikan
Perbedaan satu digit NIK atau satu huruf nama antara KTP dan KK dapat menyebabkan penolakan otomatis.
Baca Juga: Praktis dan Anti Ribet! Cara Terbaru Cek Status Bansos Kemensos 2026, Apakah Nama Anda Terdaftar?
Pastikan data sudah sinkron di Disdukcapil sebelum mendaftar.
Jika muncul notifikasi "Data Tidak Ditemukan" di cekbansos.kemensos.go.id, ada dua kemungkinan yaitu NIK belum aktif di server Kemendagri, atau nama belum diusulkan oleh pemerintah daerah.
Keduanya harus dikonfirmasi langsung ke Disdukcapil dan kantor desa setempat.
Bagi yang kesulitan dalam proses pendaftaran, dapat berkonsultasi dengan pendamping PKH atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di wilayah masing-masing.
Penulis: Bakhtiyar Subandi
Editor : Imron Hidayatullahh