Radar Jember – Kabar kepastian yang dinantikan para purnabakti aparatur negara akhirnya tiba.
PT Taspen (Persero) secara resmi mengumumkan bakal menyalurkan dana gaji ketiga belas beserta tunjangan tahunan bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) mulai Selasa, 2 Juni 2026.
Guna mempercepat jangkauan distribusi, badan usaha milik negara ini telah menggandeng 46 mitra bayar resmi yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
Langkah pencairan stimulus ekonomi ini bersandar penuh pada payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang regulasi Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Baca Juga: Disebut Masuk Bursa Ketum PBNU, Ini Respons Prof Mohammad Nuh
Proses Otomatis Tanpa Prosedur Rumit
Corporate Secretary TASPEN, Henra, memberikan penegasan penting bahwa sirkulasi pembayaran hak pensiun ini akan ditransfer secara langsung ke rekening setiap peserta.
Para penerima manfaat tidak perlu lagi dibebani oleh prosedur pengajuan administrasi tambahan atau keharusan melakukan proses autentikasi ulang khusus untuk momentum pencairan ini.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ungkap Henra sebagaimana dimuat dalam rilis resmi di laman Taspen, Minggu (24/5/2026).
Baca Juga: Reaksi Menkeu Purbaya Soal Skandal Suap Dirjen Bea Cukai: Saya Ngerti Apa yang Terjadi, Ada Lah!
5 Ketentuan Teknis yang Wajib Diketahui Penerima
Guna menghindari kesalahpahaman informasi di masyarakat, terdapat lima poin krusial yang menjadi landasan pelaksanaan teknis operasional pembayaran gaji ke-13 musim ini:
- Penyelarasan Nilai Manfaat: Akumulasi besaran nominal gaji ketiga belas dihitung secara linier berdasarkan struktur atau komponen penghasilan yang telah dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Nilainya setara dengan total tunjangan yang diterima selama satu bulan penuh sesuai koridor undang-undang.
- Bersih Tanpa Potongan: Dana yang ditransfer dipastikan utuh karena tidak dikenakan potongan iuran wajib ataupun potongan sejenis lainnya.
Aturan ini berlaku pula untuk potongan kredit pensiun serta Pajak Penghasilan (PPh) yang ongkosnya sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
- Satu Hak Akses untuk Status Ganda: Apabila seorang aparatur negara atau penerima pensiun kedapatan memiliki lebih dari satu status kepesertaan sebagai penerima manfaat, maka pembayaran gaji ketiga belas hanya akan dieksekusi satu kali.
Sistem secara otomatis akan memilih nominal manfaat yang paling besar.
Baca Juga: Anggaran MBG 2026 Dipangkas Jadi Rp268 Triliun, BGN Tegaskan Distribusi Siswa Lima Hari Saja!
- Pengecualian untuk Klaster Janda/Duda: Ketentuan pembatasan di atas tidak berlaku bagi pensiunan yang sekaligus berstatus sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
Untuk kategori khusus ini, negara tetap membayarkan kedua hak gaji ke-13 tersebut secara berbarengan.
- Pensiunan Baru Mulai Juni: Bagi pegawai ASN maupun Pejabat Negara yang hitungan masa pensiunnya baru berjalan per tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, proses akomodasi pembayaran gaji ketiga belas tahun ini menjadi tanggung jawab instansi tempat bekerja terakhir, bukan lewat jalur Taspen.
Imbauan Waspada Kejahatan Siber dan Penipuan
Demi menjamin kenyamanan para peserta, PT Taspen mengimbau seluruh penerima manfaat untuk memperketat kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan berkedok pembagian bonus yang mengatasnamakan korporasi.
Manajemen menegaskan bahwa seluruh rangkaian pelayanan birokrasi ini bersifat gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Peserta diharapkan bersikap selektif dan hanya merujuk pada basis informasi valid melalui kanal digital resmi Taspen, jaringan kantor cabang terdekat, atau layanan pusat kontak Call Center di nomor 1500919.
Selain itu, para purnabakti tetap disarankan untuk tertib melakukan autentikasi berkala pada awal bulan guna memastikan konektivitas rekening tetap berjalan lancar.
Editor : Imron Hidayatullahh