Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tanpa Antre dan Aturan Ribet, PT Taspen Cairkan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026

Imron Hidayatullahh • Senin, 25 Mei 2026 | 08:25 WIB
PT Taspen resmi mengumumkan bakal menyalurkan gaji ke-13 beserta tunjangan tahunan bagi pensiunan ASN mulai Selasa, 2 Juni 2026.
PT Taspen resmi mengumumkan bakal menyalurkan gaji ke-13 beserta tunjangan tahunan bagi pensiunan ASN mulai Selasa, 2 Juni 2026.

Radar Jember – Kabar kepastian yang dinantikan para purnabakti aparatur negara akhirnya tiba.

PT Taspen (Persero) secara resmi mengumumkan bakal menyalurkan dana gaji ketiga belas beserta tunjangan tahunan bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) mulai Selasa, 2 Juni 2026.

Guna mempercepat jangkauan distribusi, badan usaha milik negara ini telah menggandeng 46 mitra bayar resmi yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

Langkah pencairan stimulus ekonomi ini bersandar penuh pada payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang regulasi Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Baca Juga: Disebut Masuk Bursa Ketum PBNU, Ini Respons Prof Mohammad Nuh

Proses Otomatis Tanpa Prosedur Rumit

Corporate Secretary TASPEN, Henra, memberikan penegasan penting bahwa sirkulasi pembayaran hak pensiun ini akan ditransfer secara langsung ke rekening setiap peserta.

Para penerima manfaat tidak perlu lagi dibebani oleh prosedur pengajuan administrasi tambahan atau keharusan melakukan proses autentikasi ulang khusus untuk momentum pencairan ini.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ungkap Henra sebagaimana dimuat dalam rilis resmi di laman Taspen, Minggu (24/5/2026).

Baca Juga: Reaksi Menkeu Purbaya Soal Skandal Suap Dirjen Bea Cukai: Saya Ngerti Apa yang Terjadi, Ada Lah!

5 Ketentuan Teknis yang Wajib Diketahui Penerima

Guna menghindari kesalahpahaman informasi di masyarakat, terdapat lima poin krusial yang menjadi landasan pelaksanaan teknis operasional pembayaran gaji ke-13 musim ini:

Nilainya setara dengan total tunjangan yang diterima selama satu bulan penuh sesuai koridor undang-undang.

Aturan ini berlaku pula untuk potongan kredit pensiun serta Pajak Penghasilan (PPh) yang ongkosnya sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Sistem secara otomatis akan memilih nominal manfaat yang paling besar.

Baca Juga: Anggaran MBG 2026 Dipangkas Jadi Rp268 Triliun, BGN Tegaskan Distribusi Siswa Lima Hari Saja!

Untuk kategori khusus ini, negara tetap membayarkan kedua hak gaji ke-13 tersebut secara berbarengan.

Imbauan Waspada Kejahatan Siber dan Penipuan

Demi menjamin kenyamanan para peserta, PT Taspen mengimbau seluruh penerima manfaat untuk memperketat kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan berkedok pembagian bonus yang mengatasnamakan korporasi.

Manajemen menegaskan bahwa seluruh rangkaian pelayanan birokrasi ini bersifat gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Peserta diharapkan bersikap selektif dan hanya merujuk pada basis informasi valid melalui kanal digital resmi Taspen, jaringan kantor cabang terdekat, atau layanan pusat kontak Call Center di nomor 1500919.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu! Dua Kategori ASN Ini Dipastikan Batal Menerima Gaji Ke-13 Tahun Ini, Anda Termasuk?

Selain itu, para purnabakti tetap disarankan untuk tertib melakukan autentikasi berkala pada awal bulan guna memastikan konektivitas rekening tetap berjalan lancar.

Editor : Imron Hidayatullahh
#gaji ke-13 #pt taspen #Pensiunan ASN #ASN