RADAR JEMBER - Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, meminta Kemendikdasmen memastikan guru honorer atau non-ASN yang belum masuk Dapodik per 31 Desember 2024 tetap mendapat perlindungan dan tidak kehilangan pekerjaan.
Permintaan itu muncul setelah SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menimbulkan keresahan di kalangan guru.
Baca Juga: Rencana Gebrakan Baru Lagi dari Dirut PT KAI Bobby Rasyidin: Sesuai Permintaan Presiden Prabowo
“Bagaimana bentuk keadilan dan perlindungan yang diberikan kepada mereka yang telah mengajar tapi berisiko kehilangan pekerjaan hanya gara-gara persoalan administratif.”
DPR menyoroti masih banyak guru:
Aktif mengajar di sekolah negeri.
Sudah lama mengabdi.
Namun belum tercatat di Dapodik hingga batas waktu yang ditentukan.
“Jangan sampai nanti ini menimbulkan banyak hal yang dipelintir-pelintir sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat terkait surat edaran ini.”
Karena itu, DPR meminta pemerintah segera menjelaskan:
Langkah perlindungan bagi guru yang belum terdata.
Solusi agar mereka tetap bisa bekerja setelah 2026.
Kepastian agar guru tidak kehilangan pekerjaan hanya karena masalah administrasi.
DPR menegaskan penataan guru jangan sampai justru membuat para tenaga pendidik semakin resah dan tidak tenang mengajar.
Editor : M. Ainul Budi