Radar Jember – Korlantas Polri resmi mengumumkan langkah modernisasi pelayanan publik dengan meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis digital.
Pihak Mabes Polri menegaskan bahwa implementasi terobosan baru ini dirancang khusus untuk memangkas birokrasi sekaligus memudahkan mobilitas para pengendara di jalan raya.
Agenda peluncuran berskala nasional ini diresmikan di sela-sela acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026 yang digelar pada Jumat (22/5/2026).
"Ini merupakan bentuk inovasi dari Bapak Kakorlantas yang terbaru dalam sistem pelayanan Signal yang terintegrasi. Ada pelayanan SIM, ada pelayanan perpanjangan STNK, BPKB yang sudah didesain oleh Bapak Kakorlantas," ungkap Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.
Sistem Keamanan Berlapis Bersertifikasi BSSN
Komjen Pol Dedi menjelaskan bahwa melalui integrasi teknologi ini, masyarakat dapat langsung mengakses dokumen mengemudi mereka lewat aplikasi resmi Korlantas tanpa perlu lagi bergantung pada ketersediaan kartu fisik.
Demi menjamin validitas data, SIM digital ini dilengkapi dengan sistem kode batang (barcode) dinamis yang otomatis berubah setiap 10 detik.
Langkah proteksi ini sengaja diterapkan untuk mencegah segala bentuk replikasi atau pemalsuan, lengkap dengan fitur bawaan yang tidak dapat diduplikasi melalui tangkapan layar (screenshot) ataupun dipindahtangankan secara ilegal.
Keamanan data privasi pemilik juga dipastikan aman karena telah mengantongi sertifikasi resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Selain menyulap kartu identitas menjadi digital, Korlantas turut memperkenalkan armada baru berupa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone Mobile atau pesawat tanpa awak untuk tilang elektronik.
Sistem kedirgantaraan ini diklaim jauh lebih dinamis dalam merekam potensi pelanggaran lalu lintas di titik mati jalan raya, serta dibekali teknologi rekognisi wajah (face recognition).
"Untuk menghindari kesalahan di dalam penindakan lalu lintas, juga bisa memverifikasi dengan menggunakan sistem pengindraan wajah. Ini sebuah langkah yang luar biasa," puji Dedi.
Keunggulan Mekanisme Pemeriksaan di Lapangan
Menambahkan penjelasan tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, membeberkan secara rinci keunggulan teknis dari dokumen elektronik ini.
Wibowo menyebutkan, seluruh profil mulai dari identitas pemilik, nomor registrasi SIM, hingga masa berlaku, kini tersimpan aman di aplikasi Digital Korlantas Polri.
"Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," urai Wibowo dalam rilis resminya di Jakarta, Sabtu (23/5/2026) seperti dilansir dari Antara.
Lewat skema mutakhir ini, personel kepolisian yang tengah menggelar razia atau pemeriksaan rutin ke depan tidak perlu lagi menyita waktu pengendara untuk menunjukkan kartu fisik. Petugas cukup melakukan pemindaian kilat yang terhubung langsung ke peladen (server) pusat.
"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," tutur Wibowo.
Lebih dari itu, sistem ini juga sudah terkoneksi secara simultan dengan berbagai fitur pendukung lainnya, seperti pengurusan perpanjangan masa berlaku secara daring (online), alarm notifikasi berkala, hingga keterhubungan otomatis dengan basis data tilang elektronik (ETLE).
Himbauan Masa Transisi bagi Pengendara
Kendati menawarkan efisiensi tinggi, Korlantas Polri tetap memberikan catatan penting bagi masyarakat selama masa transisi ini bergulir. Mengingat jaringan infrastruktur masih dalam tahap penyempurnaan menyeluruh di beberapa wilayah, para pengemudi diharapkan tidak langsung meninggalkan kartu identitas lama mereka.
"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," pungkas Wibowo mengingatkan.
Editor : Imron Hidayatullahh