Radar Jember – Dugaan pusaran korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kian memanas dalam persidangan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terseret dalam dakwaan setelah diduga menerima aliran dana suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau berkisar Rp 2,9 miliar (asumsi kurs Rp 13.800).
Pemberian uang haram tersebut diduga kuat mengalir dari terdakwa John Field, petinggi PT Blueray Cargo. Langkah hukum ini berkaitan erat dengan skandal importasi barang ilegal yang saat ini tengah dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Anggaran MBG 2026 Dipangkas Jadi Rp268 Triliun, BGN Tegaskan Distribusi Siswa Lima Hari Saja!
Sikap Menkeu Purbaya: Pantau Sidang dan Siap Copot Jabatan
Merespons badai hukum yang menimpa anak buahnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya memilih untuk menghormati proses peradilan dan tidak akan mengintervensi jalannya persidangan.
Namun, Menkeu memastikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan akan langsung dijatuhkan jika dakwaan tersebut terbukti secara hukum di pengadilan.
"Kalau persidangan saya nggak ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kan kalau orang nuduh bisa saja, tetapi kalau terbukti ya sudah. (Bakal dicopot, Red) harusnya iya, kalau terbukti ya," tegas Purbaya saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Meski mengaku menjalin komunikasi intensif setiap hari dengan Djaka, Menkeu enggan membeberkan apakah dirinya sudah mengonfirmasi langsung isu miring ini kepada sang Dirjen.
"Pak Djaka sama saya komunikasi setiap hari. Haha, saya nggak ikut campur, saya tunggu hasil sidang saja," imbuh Purbaya sembari melempar tawa kecil.
Sebelum menyudahi sesi wawancara, Purbaya mengisyaratkan bahwa dirinya telah mengantongi peta informasi internal terkait dinamika kasus ini, meski enggan membuka rinciannya ke publik.
"Yang jelas saya ngerti apa yang terjadi. Ada lah," cetus Purbaya misterius.
Fakta Persidangan: Amplop Kode Nomor 1 untuk Dirjen
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Rabu (20/5/2026), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan secara gamblang struktur distribusi uang suap dari pihak pengusaha kargo.
Jaksa mengungkap keberadaan amplop khusus berkode nomor 1 yang dialokasikan langsung untuk pucuk pimpinan tertinggi DJBC.
"Izin majelis kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini," beber Jaksa KPK, M Takdir Suhan, di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Utamakan ASI, Badan Gizi Nasional Coret Opsi Susu Formula Bayi dari Program Makan Bergizi Gratis
Selain Dirjen, Jaksa KPK menjabarkan adanya amplop kode nomor 2 yang dialokasikan untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024–Januari 2026, Rizal.
Sementara amplop dengan kode nomor 3 disiapkan bagi Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo sekaligus, yakni Terdakwa I John Field (Pimpinan), Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Terdakwa III Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi).
Ketiganya diduga meloloskan barang dengan menggelontorkan dana total Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang asing, ditambah fasilitas hiburan malam serta barang-barang mewah senilai Rp 1,8 miliaran.
Kronologi Pertemuan Rahasia di Hotel Borobudur
Berdasarkan dokumen surat dakwaan, jalinan konspirasi ini terendus sejak pertemuan tertutup antara jajaran pejabat tinggi DJBC dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.
Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Djaka Budhi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar bersama John Field selaku perwakilan korporasi kargo.
"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," bunyi petikan draf dakwaan KPK.
Satu bulan berselang, tepatnya Agustus 2025, komplotan pengusaha ini kembali menemui Orlando dan Fillar Marindra (Pelaksana Subdit Intelijen) untuk mengeluhkan mandeknya kontainer impor Blueray Cargo yang terjebak di skema pemeriksaan fisik (jalur merah) dan mengalami pembengkakan waktu bongkar muat (dwelling time).
Baca Juga: Nafkah Bukan Cuma Tugas Suami! Intip Bunyi Pasal UU Perkawinan yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi!
Keluhan tersebut langsung direspons Orlando dengan meneruskannya ke level struktural di atasnya, yakni Sisprian hingga Rizal.
Koordinasi berbayar ini membuahkan hasil manis; seluruh komoditas impor milik Blueray Cargo yang berada di jalur merah berhasil dikeluarkan secara kilat di bawah pengawasan dan proteksi langsung dari para oknum pejabat tersebut.
Sebagai timbal balik atas kelancaran dokumen tersebut, pasokan logistik berupa uang tunai dan barang mewah mengalir secara berkala dari Juli 2025 hingga Januari 2026.
Aliran dana suap dimulai dengan nominal Rp 8,2 miliar pada Juli 2025, disusul Rp 8,9 miliar pada Agustus 2025, dan Rp 8,5 miliar pada September 2025 yang seluruhnya diserahkan dalam pecahan dolar Singapura. JPU KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Imron Hidayatullahh