Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Jangan Senang Dulu! Dua Kategori ASN Ini Dipastikan Batal Menerima Gaji Ke-13 Tahun Ini, Anda Termasuk?

Imron Hidayatullahh • Jumat, 22 Mei 2026 | 14:58 WIB
Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Kapan? Pemerintah Tetapkan Jadwal Resmi dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Kapan? Pemerintah Tetapkan Jadwal Resmi dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Radar Jember –Aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia siap-siap tersenyum lebar. Pemerintah dipastikan bakal segera menggelontorkan dana tunjangan gaji ketiga belas yang dijadwalkan cair mulai bulan Juni 2026 mendatang.

Kepastian regulasi ini bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu.

Melalui beleid hukum tersebut, negara menetapkan jajaran aparatur yang berhak menerima kompensasi tahunan ini.

Baca Juga: Utamakan ASI, Badan Gizi Nasional Coret Opsi Susu Formula Bayi dari Program Makan Bergizi Gratis

Meliputi pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, golongan pensiunan, penerima pensiun, hingga para penerima tunjangan khusus.

"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," bunyi poin pertimbangan yang tertuang dalam PP Nomor 9/2026 tersebut.

Ketentuan Jadwal Pencairan dan Komponen Penghasilan

Merujuk pada ketetapan aturan yang berlaku, proses pencairan dana paling cepat dieksekusi pada Juni 2026.

Nilai nominal nominalnya sendiri bakal dihitung berdasarkan akumulasi komponen penghasilan resmi yang diterima pegawai pada bulan Mei 2026.

Baca Juga: Bocor di Rapat Paripurna! Ini Alasan Mengejutkan Presiden Prabowo Nekat Tutup Tiga Ribu Dapur Makan Gratis!

Alokasi ini mencakup potongan tunjangan melekat, mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tambahan tunjangan kinerja (tukin).

"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," jelas bunyi klausul beleid tersebut mengantisipasi adanya kendala administratif di daerah.

Dua Kriteria ASN yang Terancam Batal Menerima

Kendati demikian, pemerintah juga menetapkan batasan ketat yang membuat oknum aparatur negara terancam tidak bisa menikmati kucuran bonus tahunan ini.

Berdasarkan indikator aturan terbaru, ada dua kondisi khusus yang menggugurkan hak ASN untuk menerima gaji ke-13:

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#gaji ke-13 #PPPK #tukin #tunjangan asn #ASN