Radar Jember –Aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia siap-siap tersenyum lebar. Pemerintah dipastikan bakal segera menggelontorkan dana tunjangan gaji ketiga belas yang dijadwalkan cair mulai bulan Juni 2026 mendatang.
Kepastian regulasi ini bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu.
Melalui beleid hukum tersebut, negara menetapkan jajaran aparatur yang berhak menerima kompensasi tahunan ini.
Baca Juga: Utamakan ASI, Badan Gizi Nasional Coret Opsi Susu Formula Bayi dari Program Makan Bergizi Gratis
Meliputi pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, golongan pensiunan, penerima pensiun, hingga para penerima tunjangan khusus.
"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," bunyi poin pertimbangan yang tertuang dalam PP Nomor 9/2026 tersebut.
Ketentuan Jadwal Pencairan dan Komponen Penghasilan
Merujuk pada ketetapan aturan yang berlaku, proses pencairan dana paling cepat dieksekusi pada Juni 2026.
Nilai nominal nominalnya sendiri bakal dihitung berdasarkan akumulasi komponen penghasilan resmi yang diterima pegawai pada bulan Mei 2026.
Alokasi ini mencakup potongan tunjangan melekat, mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tambahan tunjangan kinerja (tukin).
"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," jelas bunyi klausul beleid tersebut mengantisipasi adanya kendala administratif di daerah.
Dua Kriteria ASN yang Terancam Batal Menerima
Kendati demikian, pemerintah juga menetapkan batasan ketat yang membuat oknum aparatur negara terancam tidak bisa menikmati kucuran bonus tahunan ini.
Berdasarkan indikator aturan terbaru, ada dua kondisi khusus yang menggugurkan hak ASN untuk menerima gaji ke-13:
- Pertama: Aparatur negara yang bersangkutan tercatat sedang mengambil hak cuti di luar tanggungan negara.
- Kedua: Aparatur negara sedang mengemban tugas dinas di luar instansi induk pemerintah, baik di lingkup domestik maupun luar negeri, yang upah bulanannya ditanggung penuh oleh instansi tempat penugasan baru tersebut.
Editor : Imron Hidayatullahh