Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Utamakan ASI, Badan Gizi Nasional Coret Opsi Susu Formula Bayi dari Program Makan Bergizi Gratis

Imron Hidayatullahh • Jumat, 22 Mei 2026 | 14:48 WIB
Kepala BGN Dadan Hindayana saat berkunjung ke Kabupaten Jember. (MAULANA/RADAR JEMBER)
Kepala BGN Dadan Hindayana saat berkunjung ke Kabupaten Jember. (MAULANA/RADAR JEMBER)

Radar Jember – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana tegas menyatakan tak membuka opsi pemberian susu formula untuk bayi baru lahir dalam pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah kebijakan ini diambil demi menjaga komitmen pemerintah dalam memprioritaskan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif di Indonesia.

Pernyataan Dadan tersebut sebagai bentuk respons terhadap surat terbuka yang dilayangkan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Baca Juga: Sebut Ini Masalah Nyawa Penerus Bangsa, Anggota Komisi D Jember Ngamuk Soal Kasus Keracunan Massal Menu MBG!

IDAI sebelumnya menyoroti regulasi penyaluran susu formula dalam pos anggaran intervensi gizi nasional tersebut.

Dadan mengklarifikasi bahwa jenis susu yang berpeluang didistribusikan oleh BGN hanyalah varian susu formula lanjutan dan formula pertumbuhan.

"Untuk bayi dibuka opsi susu formula lanjutan dan pertumbuhan jika dibutuhkan. BGN tidak membuka opsi susu formula bayi karena ingin mengutamakan ASI," tegas Dadan, Kamis (21/5/2026).

Wajib Rekomendasi Medis dan Ahli Gizi

Meski demikian, Dadan menggarisbawahi bahwa penyaluran susu formula lanjutan maupun formula pertumbuhan tersebut tidak akan dilakukan secara sembarangan.

Baca Juga: Bongkar Penyebab Keracunan Massal MBG Jember, Dokter UGD Puskesmas Kaliwates Duga Ada Serangan Bakteri Ini!

Proses distribusinya harus melewati skrining ketat dan wajib mengantongi rekomendasi dari ahli gizi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau sekurang-kurangnya berdasarkan penilaian dari tenaga kesehatan di wilayah setempat.

"Minimal bidan atau puskesmas jika ASI tidak cukup untuk mendukung pertumbuhan," cetus Kepala BGN.

Sementara, bagi kelompok sasaran lain seperti ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita, pemenuhan suplemen nutrisi akan disesuaikan secara fleksibel berdasarkan hasil diagnosis riil tim medis di lapangan.

Spesifikasi Klaster Usaha dan Tahapan Usia Anak

Lebih lanjut, Dadan menguraikan bahwa pengelompokan produk susu formula di pasaran dibagi berdasarkan tahapan usia guna menyokong tumbuh kembang anak secara optimal.

Pada Tahap 1, terdapat formula bayi yang ditujukan bagi bayi baru lahir hingga usia 6 bulan. Komposisi produk pada fase ini dirancang sedemikian rupa agar mendekati struktur ASI sebagai sumber makanan utama penunjang hidup.

Baca Juga: "Imbas Belasan Murid Keracunan, Sekolah di Kaliwates Jember Ini Tegas Setop Sementara Distribusi MBG!

"BGN sekali lagi tidak membuka opsi susu formula bayi, hanya Lanjutan dan Pertumbuhan," Dadan kembali menegaskan batasannya.

Selanjutnya pada Tahap 2, ada formula lanjutan yang diperuntukkan bagi bayi usia 6 hingga 12 bulan. Diformulasikan sebagai pelengkap seiring dimulainya Makanan Pendamping ASI (MPASI) dengan tambahan protein, kalsium, dan zat besi.

Adapun Tahap 3 dan seterusnya merupakan formula pertumbuhan yang menyasar kelompok anak balita usia 1 sampai 3 tahun atau lebih. Sektor ini berfungsi sebagai nutrisi pendukung untuk aktivitas dan masa pertumbuhan aktif mereka.

Baca Juga: Bikin Geram Pj Sekda Jember, Kepala Dapur MBG Kaliwates Malah Salahin Sistem Imun Anak Soal Kasus Keracunan Massal!

Empat Poin Rekomendasi Utama IDAI

Sebelumnya, jajaran petinggi IDAI melayangkan surat terbuka yang dialamatkan khusus kepada Kepala BGN Dadan Hindayana beserta tiga Wakil Ketua BGN, yakni Nanik S. Deyang, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Dalam maklumat tertulis tersebut, IDAI mendesak pemerintah menetapkan empat poin rekomendasi strategis demi mengawal marwah program MBG:

  1. Menyelaraskan harmonisasi kebijakan publik antara Badan Gizi Nasional dan Kementerian Kesehatan.
  2. Mengembalikan fungsi peruntukan susu formula sesuai dengan rekomendasi dokter dan indikasi medis yang tepat.
  3. Memprioritaskan kemandirian dan pemanfaatan pangan lokal secara masif.
  4. Melakukan telaah ulang sekaligus sinkronisasi Petunjuk Teknis Intervensi Gizi Nasional BGN agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, Pedoman Standar Gizi Kemenkes RI, serta Kode Internasional WHO terkait Pemasaran Produk Pengganti ASI.

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#susu formula untuk bayi #Mbg #Badan Gizi Nasional (BGN) #Dadan Hindayana #ASI eksklusif