Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Nafkah Bukan Cuma Tugas Suami! Intip Bunyi Pasal UU Perkawinan yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi!

Imron Hidayatullahh • Jumat, 22 Mei 2026 | 14:13 WIB
Ilustrasi pernikahan (Freepik)
Ilustrasi pernikahan (Freepik)

Radar Jember – Ketentuan pembagian peran berbasis gender dalam institusi pernikahan di Indonesia kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang warga negara bernama Moratua Silaban resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pemohon menilai bahwa pemenuhan nafkah materiil maupun pengelolaan domestik idealnya merupakan tanggung jawab kolektif bersama, bukan beban tunggal yang dipisahkan berdasarkan status suami atau istri.

Melalui perkara yang teregistrasi dengan nomor 159/PUU-XXIV/2026 tersebut, pemohon mendesak MK untuk merestrukturisasi klausul Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Pakai Anggaran Baru untuk Gaji Manajer Koperasi Merah Putih, Ternyata Diambil dari Sini!

Landasan yuridis ini dinilai perlu diperbarui agar pemenuhan kebutuhan hidup rumah tangga tidak lagi dibebankan secara sepihak kepada figur suami saja.

"Bahwa rasio legis dan filosofis perkawinan haruslah bersifat resiprokal (timbal balik) berlandaskan keadilan kodrati," bunyi petikan berkas permohonan tersebut, sebagaimana dikutip pada Senin (18/5/2026).

Argumen Filosofis Kemitraan Sejajar

Dalam draf gugatannya, pemohon menguraikan secara mendalam mengenai nilai filosofis, etis, serta keadilan ketuhanan yang diakui di Indonesia.

Baca Juga: 20 Hari Diluncurkan, KA Sangkuriang Jadi Primadona Baru Masyarakat di Daop 9 Jember

Pernikahan diartikan sebagai bentuk komitmen suci dari dua individu merdeka untuk saling melengkapi, saling menyokong, sekaligus memikul beban kehidupan secara bersama-sama.

"Kewajiban perlindungan, pemberian nafkah, maupun pengaturan urusan rumah tangga sejatinya adalah tanggung jawab kolaboratif yang harus dipikul bersama secara proporsional sesuai dengan kondisi dan kapasitas masing-masing pihak," papar pemohon dalam draf gugatannya.

Lebih lanjut, pemohon berargumen bahwa melakukan dikotomi atau pemisahan tanggung jawab mutlak berdasarkan gender merupakan bentuk pengingkaran fatal terhadap keadilan kodrati.

Pola pembagian kaku tersebut dinilai telah melenceng jauh dari hakikat keilmuan dan falsafah dasar dari institusi pernikahan itu sendiri.

Ada dua poin pasal dalam UU Perkawinan berjalan yang dinilai tidak adil secara kodrati oleh pemohon, yaitu:

Baca Juga: Pesantren Amanatul Ummah Asuhan KH Asep Saifuddin Chalim Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU

Formulasi Redaksi Baru dalam Petitum

Atas dasar komparasi tersebut, pemohon dalam petitumnya memohon kepada majelis hakim MK untuk mengubah secara total formulasi redaksi kedua ayat pada Pasal 34 tersebut menjadi satu kesatuan bunyi yang setara:

"Suami dan isteri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional demi terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulis," demikian tuntutan akhir yang tertuang dalam permohonan tersebut.

Editor : Imron Hidayatullahh
#UU perkawinan #UU perkawinan digugat #suami istri #nafkah rumah tangga