RADAR JEMBER - Kabar yang sangat dinantikan oleh para aparatur negara akhirnya tiba.
Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ketiga belas (gaji ke-13) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri akan segera dilakukan mulai bulan Juni tahun ini.
Baca Juga: KABAR HOAKS: Gaji 13 PNS Ada Potongan dari Menkeu Purbaya?
Menariknya, para abdi negara dipastikan akan menerima hak mereka secara utuh alias 100 persen tanpa adanya potongan iuran wajib atau sejenisnya.
Kebijakan ini mengacu pada aturan resmi Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Aturan resmi mengenai pencairan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu.
Pemerintah menetapkan bahwa proses transfer dana belanja pegawai ini dijadwalkan bergulir mulai awal bulan depan.
Berdasarkan regulasi tersebut, nominal yang diterima akan mengacu pada hak penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei ini.
“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026,” tulis Pasal 15 ayat (1) dan (2).
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI melalui akun Instagram resmi Biro Organisasi, SDM, dan RB juga telah memberikan konfirmasi mengenai skema pembagiannya.
“Gaji dan Tunjangan Kinerja ke-13 akan cair dibulan Juni,” tulisnya
Editor : M. Ainul Budi