Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

PNS Hingga Pensiunan Banjir Rezeki! Gaji ke-13 Segera Cair, Tapi 2 Kategori Ini Dipastikan Gigit Jari!

M. Ainul Budi • Jumat, 22 Mei 2026 | 13:21 WIB
Ilustrasi AI ASN menerima uang THR
Ilustrasi AI ASN menerima uang THR

RADAR JEMBER - Angin segar berembus bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah air. Pemerintah dipastikan akan segera mencairkan gaji ketiga belas yang dijadwalkan meluncur ke rekening masing-masing mulai Juni 2026.

Langkah kesejahteraan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, sebuah regulasi resmi yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu.

Baca Juga: Prabowo Salah Sebut Gaji Guru Naik 300 Persen dalam Rapat Paripurna, Netizen: Andai Benaran!

Melalui aturan tersebut, kebijakan ini menyasar kelompok penerima yang cukup luas, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, hingga para pensiunan dan penerima tunjangan.

Adapun tujuan utama di balik pemberian bonus tahunan ini tertuang jelas dalam dokumen kebijakan tersebut.

Ketentuan pemberian gaji ketiga belas tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan itu menyebut aparatur negara yang berhak menerima gaji ketiga belas mencakup pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. "Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," bunyi pertimbangan dalam PP 9/2026 tersebut.

"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat belas dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," bunyi beleid itu.

Editor : M. Ainul Budi
#gaji 13 pns #gaji 13 pensiunan #gaji 13 cair #gaji 13