Radar Jember – Sejauh ini masih kalkulasi mendalam terkait usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk periode tahun 2026 masih dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Langkah pemetaan ini dilakukan guna menyelaraskan postur kebutuhan riil aparatur sipil negara di setiap lini sektor kerja organisasi.
Hingga saat ini, penetapan kebijakan resmi terkait pengajuan kuota formasi rekrutmen tersebut masih tertahan karena harus menunggu instruksi serta garis kebijakan dari pimpinan daerah.
Baca Juga: Prabowo Salah Sebut Gaji Guru Naik 300 Persen dalam Rapat Paripurna, Netizen: Andai Benaran!
Menanti Keputusan Strategis Pimpinan
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, menegaskan bahwa otoritasnya belum mengeluarkan keputusan mengikat mengenai usulan formasi CPNS ataupun regulasi kepegawaian strategis lainnya untuk musim ini.
“Saya belum bisa menjawab karena nantinya untuk CPNS ataupun hal-hal lain terkait kepegawaian itu tentunya menjadi kebijakan pimpinan,” ungkap Linae saat memberikan keterangan kepada awak media, baru-baru ini.
Menurut penjelasan Linae, instansi pemerintah daerah berkomitmen untuk terlebih dahulu memvalidasi data urgensi kekurangan pegawai di masing-masing klaster dinas.
Langkah objektif ini wajib dituntaskan sebelum mengambil tindakan formal terkait pengusulan kuota ke pemerintah pusat.
“Dilihat lagi nantinya apakah ada pertimbangan kebutuhan. Jadi belum ada kabar-kabar tentang CPNS,” jelasnya menambahkan.
Ketika dikonfirmasi mengenai spekulasi adanya draf usulan kuota yang disinyalir telah diajukan pada bulan Maret lalu, Linae kembali meluruskan situasi tersebut.
Ia menekankan bahwa seluruh rangkaian tahapan administratif dan prosedural di tingkat pemprov tetap harus bersandar pada petunjuk teknis lebih lanjut dari kepala daerah.
“Itu nanti akan ada arahan dari pimpinan tentunya, dilihat lagi seperti saya katakan tadi, menilai dulu kebutuhan di Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkas Linae mengakhiri pernyataan resminya.
Editor : Imron Hidayatullahh