Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

ADAPI Terus Kawal Persetujuan DPR RI Soal Alih Status Dosen PPPK ke PNS

M Adhi Surya • Kamis, 21 Mei 2026 | 11:58 WIB
Ketua Umum ADAPI, Dr. Moh. Nor Afandi (tengah). (ADAPI)
Ketua Umum ADAPI, Dr. Moh. Nor Afandi (tengah). (ADAPI)

Radar Jember - Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) memastikan akan terus mengawal hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI hingga lahir kebijakan konkret terkait perubahan status dosen PPPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS). 

Langkah itu dilakukan agar persetujuan yang telah disampaikan DPR RI tidak berhenti sebatas rekomendasi rapat.

Ketua Umum ADAPI, Moh. Nor Afandi, mengatakan perjuangan dosen PPPK masih panjang meski Komisi X DPR RI telah menyetujui usulan alih status 10.942 dosen PPPK menjadi PNS. 

Baca Juga: DPR RI Restui Alih Status Dosen PPPK Jadi PNS, 10.942 Dosen Masuk Usulan

Menurutnya, diperlukan pengawalan serius agar usulan tersebut benar-benar masuk dalam kebijakan pemerintah pusat.

“Kami akan terus mengawal hasil RDPU ini sampai ada regulasi yang jelas dan berpihak pada dosen PPPK. Yang kami perjuangkan bukan sekadar status, tetapi kepastian karier dan keberlanjutan pengabdian dosen,” ujarnya.

Ia menilai persoalan dosen PPPK bukan hanya menyangkut administrasi kepegawaian, melainkan juga berkaitan dengan kualitas pendidikan tinggi. 

Baca Juga: Bukan Cuma Kejar Nilai Akademik, Dispendik Jember Wadahi Ratusan Bibit Seniman Muda Lewat Ajang Bergengsi Ini!

Sebab, ketidakjelasan status dosen dapat berdampak pada pengembangan akademik, penelitian, hingga jenjang profesi di perguruan tinggi.

Dalam RDPU bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I Senayan, ADAPI sebelumnya memaparkan berbagai persoalan yang dihadapi dosen PPPK. 

Mulai dari keterbatasan regulasi, jenjang karier akademik, hingga belum adanya kepastian skema kepegawaian jangka panjang bagi dosen PPPK.

Komisi X DPR RI kemudian menyatakan setuju agar kebijakan nasional kepegawaian dosen diarahkan dalam satu skema terpadu, yakni dosen berstatus PNS. 

Persetujuan tersebut dinilai menjadi langkah awal bagi perubahan sistem kepegawaian dosen di perguruan tinggi negeri.

Selain mengawal kebijakan alih status dosen PPPK menjadi PNS, ADAPI juga meminta pemerintah memperhatikan keberlanjutan beasiswa studi lanjut S3 bagi dosen PPPK penerima program ongoing. 

Menurut Afandi, dukungan pembiayaan pendidikan harus tetap berjalan agar proses peningkatan kualitas sumber daya manusia tidak terhambat.

Afandi yang sekaligus sebagai Kepala Pusat Studi Pesantren LP2M UIN KHAS Jember, berharap hasil RDPU bersama DPR RI dapat segera ditindaklanjuti pemerintah melalui regulasi yang jelas. (dhi)

Editor : M ADHI SURYA
#ADAPI #PNS #Dosen PPPK #komisi x dpr #dpr ri