Radar Jember - Komisi X DPR RI menyetujui usulan alih status 10.942 dosen PPPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) di Gedung Nusantara I Senayan, Rabu (20/5).
Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam perjuangan dosen PPPK memperoleh kepastian status kepegawaian di perguruan tinggi.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang Komisi X DPR RI itu, ADAPI memaparkan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi dosen PPPK.
Mulai dari regulasi kepegawaian, pengembangan karier akademik, hingga ketidakjelasan jenjang profesi dosen di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Ketua Umum ADAPI, Moh. Nor Afandi, menyebut skema PPPK saat ini belum dirancang sebagai sistem karier jangka panjang bagi dosen.
Kondisi tersebut dinilai membuat banyak dosen kesulitan memperoleh kepastian pengembangan profesi akademik.
“Pengembangan karier dosen ASN PPPK menghadapi banyak kendala akibat regulasi yang berlaku saat ini. Karena itu kami mengusulkan penyesuaian status bagi 10.942 dosen PPPK menjadi dosen PNS agar ada kepastian status kepegawaian dan keberlanjutan pengabdian dosen,” ujarnya.
Usulan tersebut mendapat respons positif dari jajaran Komisi X DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.
DPR RI menyatakan setuju agar kebijakan nasional terkait kepegawaian dosen diarahkan dalam satu skema terpadu, yakni dosen berstatus PNS.
Komisi X DPR RI menilai penyatuan skema kepegawaian dosen penting dilakukan agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam pengembangan karier, hak akademik, maupun jenjang profesi dosen di perguruan tinggi.
Selain membahas alih status dosen PPPK menjadi PNS, rapat juga menyoroti keberlanjutan beasiswa studi lanjut S3 bagi dosen penerima program ongoing.
DPR RI meminta pemerintah menyiapkan skema pembiayaan lanjutan agar proses pendidikan dosen tetap berjalan tanpa kendala anggaran.
Masukan dari ADAPI nantinya juga akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). (dhi)
Editor : M ADHI SURYA