Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

CAIR BULAN DEPAN!!, Ini Komponen Gaji ke-13 ASN 2026, PPPK hingga Pensiunan Juga Kebagian

Redaksi Radar Jember • Rabu, 20 Mei 2026 | 14:30 WIB
Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Kapan? Pemerintah Tetapkan Jadwal Resmi dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Kapan? Pemerintah Tetapkan Jadwal Resmi dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Radar Jember— Kabar soal pencairan gaji ke-13 ASN 2026 mulai ramai menjadi perhatian masyarakat.

Nominal yang diterima nantinya bisa berbeda tergantung jabatan serta komponen tunjangan masing-masing penerima.

Besaran gaji ke-13 nantinya menyesuaikan komponen penghasilan masing-masing ASN sesuai ketentuan pemerintah.

Untuk PNS, komponen gaji mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, sementara PPPK mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 terkait gaji dan tunjangan PPPK.

Baca Juga: Simbol Tahun Kelahiran Khofifah, Kwarda Gerakan Pramuka Jatim Salurkan 1.965 Bibit Pisang Mas Kirana

Pemberian gaji ke-13 sendiri memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penerima meliputi:

Berdasarkan regulasi tersebut, gaji ke-13 disebut mulai dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026 menyesuaikan kesiapan masing-masing instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Menariknya, komponen gaji ke-13 tahun ini tidak hanya mencakup gaji pokok saja.

ASN juga berpotensi menerima sejumlah komponen tambahan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: LPG 3 Kg Rp16 Ribu Saat Presiden Datang, Netizen Ramai Pertanyakan: “Kenapa Baru Murah Pas Ada Kunjungan?

Berikut komponen yang umumnya masuk dalam skema gaji ke-13 ASN:

Guru dan dosen juga diperkirakan tetap memperoleh tambahan tunjangan profesi dalam skema pencairan tahun ini.

Hal tersebut menjadi perhatian karena sektor pendidikan termasuk kelompok penerima terbesar setiap pencairan gaji ke-13 berlangsung.

Sementara itu, PPPK juga dipastikan masuk dalam daftar penerima gaji ke-13.

Hal ini membuat banyak pegawai PPPK mulai ikut memantau jadwal pencairan, mengingat sebelumnya masih banyak pertanyaan terkait kesetaraan hak tunjangan dengan PNS.

Baca Juga: Koperasi Desa Rasa Korporasi, Siapa Sebenarnya PT Agrinas yang Diduga Telan Setengah Lebih Dana Desa?

Selain ASN aktif, pensiunan juga disebut tetap menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun nominal yang diterima nantinya menyesuaikan hak pensiun masing-masing penerima.

 

Penulis: Bakhtiyar Subandi

Editor : Imron Hidayatullahh
#gaji ke-13 #pensiunan #PPPK #ASN