Radar Jember— Kabar soal pencairan gaji ke-13 ASN 2026 mulai ramai menjadi perhatian masyarakat.
Nominal yang diterima nantinya bisa berbeda tergantung jabatan serta komponen tunjangan masing-masing penerima.
Besaran gaji ke-13 nantinya menyesuaikan komponen penghasilan masing-masing ASN sesuai ketentuan pemerintah.
Untuk PNS, komponen gaji mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, sementara PPPK mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 terkait gaji dan tunjangan PPPK.
Baca Juga: Simbol Tahun Kelahiran Khofifah, Kwarda Gerakan Pramuka Jatim Salurkan 1.965 Bibit Pisang Mas Kirana
Pemberian gaji ke-13 sendiri memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penerima meliputi:
- PNS,
- PPPK,
- prajurit TNI,
- anggota Polri,
- pejabat negara,
- hingga pensiunan.
Berdasarkan regulasi tersebut, gaji ke-13 disebut mulai dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026 menyesuaikan kesiapan masing-masing instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Menariknya, komponen gaji ke-13 tahun ini tidak hanya mencakup gaji pokok saja.
ASN juga berpotensi menerima sejumlah komponen tambahan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut komponen yang umumnya masuk dalam skema gaji ke-13 ASN:
- gaji pokok,
- tunjangan keluarga,
- tunjangan pangan,
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
- serta komponen tambahan tertentu sesuai instansi masing-masing.
Guru dan dosen juga diperkirakan tetap memperoleh tambahan tunjangan profesi dalam skema pencairan tahun ini.
Hal tersebut menjadi perhatian karena sektor pendidikan termasuk kelompok penerima terbesar setiap pencairan gaji ke-13 berlangsung.
Sementara itu, PPPK juga dipastikan masuk dalam daftar penerima gaji ke-13.
Hal ini membuat banyak pegawai PPPK mulai ikut memantau jadwal pencairan, mengingat sebelumnya masih banyak pertanyaan terkait kesetaraan hak tunjangan dengan PNS.
Selain ASN aktif, pensiunan juga disebut tetap menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun nominal yang diterima nantinya menyesuaikan hak pensiun masing-masing penerima.
Penulis: Bakhtiyar Subandi
Editor : Imron Hidayatullahh