Radar Jember – Di balik berbagai polemik yang mengiringi peluncuran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) belakangan ini, banyak masyarakat bertanya-tanya terkait sistem pengelolaannya.
Faktanya, koperasi ini bukan dikelola oleh warga desa, melainkan oleh sebuah perusahaan BUMN bernama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Penugasan ini diumumkan Menko Pangan Zulkifli Hasan usai rapat koordinasi terbatas pada 31 Maret 2026, dengan alasan mempercepat aktivasi dan pengisian usaha koperasi sesuai arahan Presiden Prabowo.
Setelah dua tahun, barulah pengelolaan diserahkan ke desa. Skema ini langsung memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan.
Wakil Ketua Kadin bidang Koperasi Agung Sudjatmoko menilai kebijakan ini secara konseptual sulit diterima publik, karena secara filosofis koperasi seharusnya dibangun oleh anggota untuk menyelesaikan masalah mereka sendiri.
Akademisi pun angkat bicara, dosen Hukum Administrasi Negara UGM, Richo Andi Wibowo, menilai mekanisme penugasan PT Agrinas melalui Inpres (Intruksi Presiden) serta penunjukan langsung sebagai norma yang problematik dan menyimpan bom waktu, karena berawal dari model pengambilan kebijakan yang serba tergesa dan instan.
PT Agrinas sendiri tidak lepas dari sorotan. Akhir Februari 2026, publik dihebohkan oleh kedatangan ribuan unit pikap impor dari India untuk menunjang operasional koperasi desa, dengan alasan harga pikap dari India lebih murah dibandingkan produk dalam negeri.
Ketika DPR memanggil Dirut PT Agrinas untuk membahas polemik impor 105.000 unit kendaraan itu dalam Rapat Dengar Pendapat, ia tidak hadir.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Jadi Tahap Paling Penting, Update Kelanjutan KDMP di Lumajang
Anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim menyebut ketidakhadiran itu sebagai bentuk ketidakpatuhan, terlebih di tengah persoalan besar yang wajib dibahas bersama.
Di lapangan, Transparansi Tender Indonesia mencatat bahwa PT Agrinas dinilai mengabaikan skema yang seharusnya melibatkan pengusaha kecil dan kontraktor lokal. Pengusaha lokal justru hanya menjadi penonton dalam proyek pembangunan gerai koperasi di daerah mereka sendiri.
Satu hal lagi yang menjadi perhatian publik adalah soal pembiayaan. Lebih dari 50 persen dana desa tahun 2026 dialokasikan untuk membiayai proyek Koperasi Merah Putih berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.
Desa tidak hanya kehilangan kendali atas pengelolaan koperasinya, tapi juga menanggung sebagian besar biayanya.
Banyak pihak berharap dua tahun masa transisi di bawah PT Agrinas ini benar-benar dimanfaatkan untuk membangun fondasi yang kuat, sebelum koperasi akhirnya diserahkan ke tangan warga desa.
Penulis: Bakhtiyar Subandi
Editor : Imron Hidayatullahh