Radar Jember – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang resmi memberlakukan kebijakan penyeragaman nomenklatur status pekerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui regulasi baru ini, status pekerjaan pada dokumen kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan kartu keluarga (KK) akan disatukan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Langkah penyesuaian data administrasi kependudukan (adminduk) tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026.
Regulasi ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki cakupan yang luas.
Perubahan nomenklatur menjadi ASN di KTP-el maupun KK tersebut tidak hanya mengikat bagi PNS dan PPPK penuh waktu, melainkan berlaku juga bagi para pegawai PPPK paruh waktu.
Kendati demikian, Darwin menggarisbawahi bahwa pembaruan kolom pekerjaan ini tidak berjalan secara otomatis (by system) untuk seluruh dokumen kependudukan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Mekanisme perubahan data baru akan diproses secara bertahap saat warga yang bersangkutan datang mengajukan permohonan layanan Adminduk.
Baca Juga: Sindiran Keras Mendikdasmen dari DPR: Jangan Buat Aturan yang Meresahkan Guru Honorer!
“Untuk di Kota Pangkalpinang, perubahan dilakukan ketika ada permohonan dari masyarakat," jelas Darwin kepada media, Jumat (15/5/2026).
Darwin menambahkan, penyeragaman ini merupakan bagian dari langkah taktis pemerintah pusat untuk menyederhanakan klasifikasi jenis pekerjaan dalam pusat data kependudukan nasional.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelaraskan administrasi daerah dengan nomenklatur kepegawaian terbaru.
Secara makro, integrasi data ini dipercaya mampu memangkas rantai birokrasi dan memperkuat legalitas identitas profesi pegawai pemerintah di bawah payung hukum Undang-Undang ASN.
Guna menyukseskan program ini, Disdukcapil Kota Pangkalpinang mengimbau para pegawai yang ingin memperbarui data pekerjaannya agar segera mengajukan permohonan.
Baca Juga: Memukau! Membelah Gunung dan Lembah, Proyek Tol di Papua Ini Siap Buka Gerbang dari Isolasi
Baik dengan mendatangi kantor layanan secara langsung maupun melalui platform pelayanan administrasi yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah.
Editor : Imron Hidayatullahh