Radar Jember – Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beserta PPPK paruh waktu (PPPK PW) mendesak pemerintah agar bersedia mengalihkan status kepegawaian mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Skema pengangkatan tersebut diharapkan dapat dijalankan secara bertahap, mereplikasi kebijakan yang pernah sukses diterapkan di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pendidikan Menengah (FGLPG Dikmen) Provinsi Jawa Tengah, Nadzif Eko Nugroho, mengingatkan kembali catatan sejarah di era SBY.
Baca Juga: Sindiran Keras Mendikdasmen dari DPR: Jangan Buat Aturan yang Meresahkan Guru Honorer!
Yakni keberhasilan mengangkat hampir satu juta tenaga honorer lintas sektor menjadi PNS secara langsung tanpa melalui proses tes.
Langkah itu dinilai terbukti efektif mendongkrak kesejahteraan aparatur.
"Kalau Pak SBY bisa mengangkat sejuta honorer menjadi PNS, seharusnya Presiden Prabowo Subianto bisa ya, apalagi beliau kan pro rakyat," ujar Nadzif Eko, Senin (18/5/2026).
Oleh sebab itu, para guru kini menaruh harapan besar agar presiden turut mengintervensi regulasi demi memuluskan alih status mereka.
Guna mengantisipasi benturan dengan aturan normatif, Nadzif menilai ganjalan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dijembatani melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) khusus, sebagaimana instrumen hukum yang digunakan pada era SBY.
Baca Juga: Memukau! Membelah Gunung dan Lembah, Proyek Tol di Papua Ini Siap Buka Gerbang dari Isolasi
"Kami yakin Presiden pasti punya cara mengangkat derajat guru PPPK dan PPPK paruh waktu," ucapnya optimistis.
Lebih lanjut, FGLPG Dikmen Jateng memberikan rekomendasi skema penataan pegawai. Bagi sisa tenaga honorer yang ada saat ini, disarankan untuk diakomodasi terlebih dahulu ke dalam formasi PPPK.
Sementara itu, status PNS diprioritaskan sebagai bentuk penghargaan berkala bagi guru PPPK dan PPPK PW yang telah memiliki rekam jejak pengabdian panjang.
Editor : Imron Hidayatullahh