Radar Jember – Wacana penyesuaian upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian publik pasca-diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Kendati spekulasi publik mengarah pada narasi defisit kas negara, indikator makroekonomi menunjukkan struktur keuangan domestik sebenarnya berada dalam posisi yang relatif kokoh.
Hingga triwulan pertama, tepatnya Maret 2026, realisasi defisit APBN tercatat minimalis di angka 0,93 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah ambang batas aman fiskal.
Ditambah lagi, pemerintah masih menguasai instrumen likuiditas berupa Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp423 triliun.
Secara matematis, ruang fiskal nasional sangat memadai untuk membiayai belanja pegawai, khususnya dalam hal peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Kendala Regulasi dan Juknis
Hambatan utama dalam implementasi kebijakan ini terletak pada aspek yuridis-administratif, bukan pada likuiditas anggaran.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024 diposisikan untuk menyinkronkan perencanaan pembangunan dengan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025. Namun, Perpres ini sekadar dokumen makro kebijakan umum.
Baca Juga: Sindiran Keras Mendikdasmen dari DPR: Jangan Buat Aturan yang Meresahkan Guru Honorer!
Secara regulasi, institusi perbankan dan kantor bayar belum dapat mengubah pos pengeluaran gaji tanpa adanya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai petunjuk teknis (juknis) operasional.
Selama PP baru tersebut belum diundangkan, skema penggajian dan penetapan pensiun pokok secara legal wajib merujuk pada aturan lama, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk ASN aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk kelompok pensiunan.
Kajian Komprehensif Lintas Kementerian
Direktur Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan bahwa penyesuaian struktural upah ASN memerlukan kalkulasi yang matang.
Saat ini, Kementerian Keuangan masih melakukan telaah mendalam terhadap nota usulan yang diajukan oleh Kementerian PANRB.
"Keputusan kenaikan gaji harus mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kemampuan fiskal jangka panjang, kondisi ekonomi global, hingga agenda reformasi birokrasi," papar Luky Alfirman.
Baca Juga: Memukau! Membelah Gunung dan Lembah, Proyek Tol di Papua Ini Siap Buka Gerbang dari Isolasi
Pemerintah dituntut cermat dalam menjaga keseimbangan postur belanja negara, mengingat terdapat komitmen alokasi anggaran pada program prioritas lain.
Di antaranya adalah pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menguras dana di atas Rp70 triliun, proyek infrastruktur strategis nasional, serta penguatan pos perlindungan sosial (perlinsos).
Sinkronisasi anggaran ini juga diamini oleh otoritas bendahara negara, Purbaya. Ia menyatakan bahwa penyesuaian jaminan pensiun harus dikoordinasikan secara lintas sektoral dengan mempertimbangkan stabilitas moneter jangka panjang.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.
Baca Juga: Bocoran Formasi Seleksi CPNS 2026, Menpan RB Ungkap Fakta Mengejutkan Ini
Ia menambahkan, "Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan.”
Anatomi Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Jika ditelaah secara yuridis melalui empat pasal utamanya, regulasi ini berfokus pada tata kelola penganggaran:
- Pasal 1: Mengatur pemutakhiran RKP 2025 agar selaras dengan UU APBN Anggaran 2025.
- Pasal 2: Memuat restrukturisasi narasi serta matriks pembangunan nasional yang mengonfirmasi target sasaran, prioritas nasional, hingga proyeksi alokasi pendanaan. Kesejahteraan ASN secara implisit masuk sebagai program prioritas di pasal ini.
- Pasal 3: Menetapkan fungsi dokumen bagi Bappenas, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
- Pasal 4: Menentukan masa pemberlakuan sejak tanggal diundangkan.
Baca Juga: Ini Jawabannya PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 Atau Tidak?
Di sisi lain, PT Taspen (Persero) turut memberikan klarifikasi mengenai rumor yang beredar tentang adanya rapel kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen pada November 2025. Manajemen Taspen memastikan bahwa informasi tersebut tidak valid atau hoaks.
Hingga kini, pembayaran hak pensiun tetap berpatokan pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi besaran pensiun pokok sebesar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Warga dipersilakan melakukan verifikasi informasi resmi melalui saluran komunikasi legal di nomor Call Center 1500 919 atau mengakses situs resmi korporasi.
Editor : Imron Hidayatullahh